Selasa, 23 April 2024

Sudah 33 Provinsi Rilis UMP 2023, Kenaikan Tertinggi UMR Sumatra Barat 9,15%, Terendah Maluku Utara 4%

Hot News

TENTANGKITA.CO – Sudah 33 provinsi menetapkan upah minimum regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berdasarkan data UMP 2023 yang telah disampaiken ke Kemnaker, upah minimum regional (UMR) Sumatra Barat mencatat kenaikan tertinggi dari sisi persentase yakni 9,15 persen. UMP Sumatra Barat 2022 yang semula Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 pada tahun 2023.

Sementara itu, pertumbuhan UMP 2023 terendah berlaku untuk UMR Maluku Utara yakni hanya 4 persen. Pada 2022, UMP Maluku Utara sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 pada tahun 2023.

BACA JUGA: UMR Jawa Tengah 2023 Terbaru Naik 8,01 Persen, Ini Besaran UMK Semua Wilayah?

Berikut ini daftar Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan UMP 2023:

  1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
  2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
  3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
  4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
  5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
  6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
  7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
  8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
  9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
  10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
  11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
  12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
  13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
  15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
  16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
  17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
  19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
  20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
  23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
  24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
  25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
  28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
  29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
  30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
  31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
  32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
  33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).

Kemnaker mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.

BACA DEH  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wajib Laporkan Transaksi Keuangan di Atas Rp500 Juta

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Desember 2022 Kapan Cair: Pantengin Tanggal Ini dan Media Sosial P4OP

Menaker Ida Fauziyah mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun depan yang berjalan dengan kondusif.

“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 29 November 2022.

Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun depan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

BACA JUGA: Hoaks Seputar KJP Desember 2022 Kapan Cair: Ini Penelusuran jalahoaks.jakarta.go.id dan P4OP

BACA DEH  Pengusaha Makanan dan Minuman, Kenali Perbedaan Izin Edar dari BPOM dan PIRT

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Menaker.

Menaker Ida mengingatkan bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah.  “Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.”

Demikian informasi tentang upah minimum regional atau UMR 2023 di mana 33 Gubernur sudah menetapkan UMP 2023.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

PIP April 2024: Disalurkan Kepada 18,5 Juta Siswa, Cek Segera Di Link Ini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas agar...