TENTANGKITA.CO- Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang tidak lama lagi akan masuk babak baru dengan penetapan tersangka yang akan segera diumumkan.
Hal ini disampaikan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD ketika ditanya perkembangan kasus Panji Gumilang, Selasa 11 Juli 2023.
“Mungkin dalam waktu tidak terlalu lama,” katanya.
Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penistaan agama memang telah masuk dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tidak Akan Dibubarkan Atau Dikenai Sanksi
Sehingga jika dalam proses penyidikan ini dinilai benar peristiwanya ada, kata Mahfud, bisa diduga siapa pelakunya.
“Karena sudah penyidikan mestinya peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa, dan kita sudah bisa menduga pelakunya itu siapa, kan yang diperiksa dan disebutkan di dalam kasus itu ya orang itu (Panji Gumilang, red),” katanya.
Menurutnya penyelesaian kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun ini tidak boleh lagi lagi berlarut-larut seperti sebelumnya. Karena sudah 20 tahun, permasalahan ini tidak kunjung usai.
“Karena tahun 2002 sudah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi. Sekarang selesaikan dengan catatan, Al Zaytun sebagai pesantren itu tidak akan dibubarkan,” katanya.
Terkait proses dugaan tindak pidana Pimpinan Al Zaytun, Mahfud MD menegaskan, jika proses hukum akan terus berjalan.
“Panji Gumilang yang merupakan tokoh di pondok Az zaitun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” katanya.
Polisi Periksa Saksi Ahli
Sementara itu, Bareskrim Polri akan memulai pemeriksaan kepada sejumlah saksi ahli dalam kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang pada Rabu 12 Juli 2023.
Baca Juga: 145 Rekening Milik Panji Gumilang Dibekukan, Ada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam pemeriksaan ini, Bareskrim Polri menjadwalkan akan melangsungkannya dalam dua hari berturut-turut, sehingga akan selesai pada Kamis 13 Juli 2023.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam update perkembangan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023,” kata Ramadhan Selasa 11 Juli 2023, dikutip Pmjnews.com.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati UU Kesehatan, PKS dan Demokrat Menolak
Para saksi ahli yang didatangkan, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan keterangan atau pendapat terkait polemik kasus ini.
“Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” katanya.
Karopenmas menerangkan, penyidik hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium forensik atas bukti-bukti yang didapat.
Baca Juga: Rencana Google Hapuskan Gmail, Begini Trik Tips dan Cara Agar Email Tidak Hilang
“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri diantaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten PG di media sosial,” katanya.
Penyidik akan menunggu hasil uji laboratorium dan melengkapi keterangan ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
“Dari gelar perkara itu, akan dilakukan penetapan tersangka jika bukti-bukti dinyatakan cukup,” katanya.