Kamis, 16 Mei 2024

Ini Tindak Lanjut dari Instruksi Kapolri soal Tilang Manual di Jalan

Korps Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kapolri Jenderal Pol. Listyo SIgit Prabwo memberi perintah kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual. Instruksi Kapolri Jenderal Sigit termaktub dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022

Terkait dengan instruksi tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa perintah tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustisia dan nonjustisial.

Penyelesaian dengan projustitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, diproses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda.

“Yang kedua dengan cara-cara nonjustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” ujarnya di gedung NTMC Polri, Sabtu 22 Oktober 2022.

BACA JUGA: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini: Jaksel dan Jaktim Hujan Tipis-tipis

Dengan adanya instruksi dalam Telegram Kapolri yang merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Korps Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

“Kami lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia. Ada 280 lebih kamera statis, kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held, kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” tandasnya.

BACA DEH  Gempa Skala Magnitudo 5,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pelajar Di DKI Dilarang Gelar Perpisahan Di Luar Kota

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pelajar dari semua sekolah di ibu kota Jakarta dilarang menggelar acara perpisahan di luar kota menyusul...