Jumat, 17 Mei 2024

Sumut

UMP 2024 Di Sumut Rp2.710.493, Naik 3,67 Persen

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp2.710.493.Penetapan keputusan sudah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov...

Latest News

Pelajar Di DKI Dilarang Gelar Perpisahan Di Luar Kota

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pelajar dari semua sekolah di ibu kota Jakarta dilarang menggelar acara perpisahan di luar kota menyusul...