Rabu, 31 Desember 2025

Pelat Dinas TNI

Salah Gunakan Pelat Dinas TNI, Ini Ancaman Hukumannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Para penggemar pelat dinas TNI di mobil pribadi secara ilegal agar berhati-hati. Jika tertangkap, kini, Anda akan dijerat dua pasal tindak pidana.Tindak pidana  itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling...

Latest News

Rais Aam Kiai Miftachul Ahyar dan Gus Yahya Islah, Siap Gelar Muktamar ke-35 NU Secepatnya

TENTANGKITA.CO, JOMBANG – Rais Aam Kiai Miftahchul Ahyar dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Yahya Cholil...