Kamis, 16 Januari 2025

Pelat Dinas TNI

Salah Gunakan Pelat Dinas TNI, Ini Ancaman Hukumannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Para penggemar pelat dinas TNI di mobil pribadi secara ilegal agar berhati-hati. Jika tertangkap, kini, Anda akan dijerat dua pasal tindak pidana.Tindak pidana  itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling...

Latest News

Penyaluran KLJ Tahap 1 2025 Akan Diumumkan, Verifikasi Usai

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Verifikasi dan Validasi pendaftaran pasif DTKS tuntas hari ini Rabu (15/1) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta...