Jumat, 17 Januari 2025

Pasal 156a KUHP

Ini 4 Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Panji Gumilang Syaikh Al Zaytun Jadi Tersangka

TENTANGKITA.CO – Ada 4 pasal pidana yang bisa menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menjadi tersangka.Saat ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri insentif memeriksa kasus yang terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.Menurut rencana,...

Akankah Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Dihukum 5 Tahun? Ini Bunyi Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama

TENTANGKITA.CO- Akankan Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 5 tahun? begini bunyi pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Penodaan Agama.Saat ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penodaan...

Latest News

Penyaluran KLJ Tahap 1 2025 Akan Diumumkan, Verifikasi Usai

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Verifikasi dan Validasi pendaftaran pasif DTKS tuntas hari ini Rabu (15/1) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta...