Jumat, 18 Juli 2025

Mabes TNI

Salah Gunakan Pelat Dinas TNI, Ini Ancaman Hukumannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Para penggemar pelat dinas TNI di mobil pribadi secara ilegal agar berhati-hati. Jika tertangkap, kini, Anda akan dijerat dua pasal tindak pidana.Tindak pidana  itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling...

Latest News

Sudah Lebih dari 13 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sebanyak 13,189 juta pekerja di seluruh Indonesia sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sampai dengan 15...