Kamis, 23 Januari 2025

Mabes TNI

Salah Gunakan Pelat Dinas TNI, Ini Ancaman Hukumannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Para penggemar pelat dinas TNI di mobil pribadi secara ilegal agar berhati-hati. Jika tertangkap, kini, Anda akan dijerat dua pasal tindak pidana.Tindak pidana  itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling...

Latest News

Prabowo Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Rp20 Triliun

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto pangkas biaya perjalanan dinas hingga 50% dan memberikan apresiasi kepada jajaran Kementerian...