Jumat, 17 Mei 2024

Mabes TNI

Salah Gunakan Pelat Dinas TNI, Ini Ancaman Hukumannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Para penggemar pelat dinas TNI di mobil pribadi secara ilegal agar berhati-hati. Jika tertangkap, kini, Anda akan dijerat dua pasal tindak pidana.Tindak pidana  itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling...

Latest News

Indonesia Saat Ini Dalam Kondisi Darurat Narkoba

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba di negara semakin hari semakin mengkhawatirkan, hal ini terbukti dengan peningkatan jumlah pengguna...