Senin, 23 Juni 2025

Mabes TNI

Salah Gunakan Pelat Dinas TNI, Ini Ancaman Hukumannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Para penggemar pelat dinas TNI di mobil pribadi secara ilegal agar berhati-hati. Jika tertangkap, kini, Anda akan dijerat dua pasal tindak pidana.Tindak pidana  itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling...

Latest News

Masak Habis Ngebom, Trump Bilang Iran Gak Boleh Bales…

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Presiden Donald J. Trump mengancam akan mengerahkan kekuatan yang lebih besar apabila Iran melakukan pembalasan atas...