Minggu, 9 November 2025

Mabes TNI

Salah Gunakan Pelat Dinas TNI, Ini Ancaman Hukumannya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Para penggemar pelat dinas TNI di mobil pribadi secara ilegal agar berhati-hati. Jika tertangkap, kini, Anda akan dijerat dua pasal tindak pidana.Tindak pidana  itu diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling...

Latest News

2 Alumni Unsoed Jadi Pejabat Utama di Kementerian ATR/BPN

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dua alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, menjadi pejabat utama di Kementerian Agraria dan...