Kamis, 16 Januari 2025

Biaya PCR

Kemenkes Ingatkan RS, Biaya Tes PCR Tidak Boleh Lebih dari Batas Tertinggi

TENTANGKITA, JAKARTA –  Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.Surat Edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.Masalahnya,...

Latest News

Penyaluran KLJ Tahap 1 2025 Akan Diumumkan, Verifikasi Usai

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Verifikasi dan Validasi pendaftaran pasif DTKS tuntas hari ini Rabu (15/1) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta...