Jumat, 23 Mei 2025

Biaya PCR

Kemenkes Ingatkan RS, Biaya Tes PCR Tidak Boleh Lebih dari Batas Tertinggi

TENTANGKITA, JAKARTA –  Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.Surat Edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.Masalahnya,...

Latest News

Setelah Berpisah 40 Tahun, Alumni SMAN 31 Lulusan 1985 Kumpul Bareng Lagi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pastinya tidak mudah mengumpulkan teman-teman setelah terpisah selama 40 tahun. Namun, kendala waktu itu tak menyurutkan...