Kamis, 2 Mei 2024

Ada Kemungkinan Kejaksaan akan Tahan Juga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara saat proses persidangan ditempatkan di safe house untuk memudahkan koordinasi.

Hot News

TENTANGKITA.CO –  Jaksa Penuntut Umum(JPU) kemungkinan menahan pula Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Menurut rencana, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tahap 2 dari kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, 3 Oktober 2022.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang akan diserahkan kepolisian ke kejaksaan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“(Jaksa) penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik. Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu 2 Oktober 2022.

BACA JUGA: KJP Oktober 2022 Kapan Cair, Jangan Lupa Ini Penyaluran Terakhir Tahap 1 Ya

Menurut Ketut, penahanan pada dasarnya dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah tersangka saat kasusnya mulai disidangkan di meja hijau. Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti serta melarikan diri.

“Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan, di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri,” ujar Ketut seperti dilansir pmjnews.com.

Sebelumnya, Polri memutuskan menahan istri dari tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang juga menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat 30 September 2022.

“Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” jelasnya.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Penahanan Putri Candrawathi menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan.

“Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.

USULAN JAKSA DI SAFE HOUSE

Sementara itu, berkas perkara dari seluruh tersangka dalam kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap dan tim khusus Polri akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan agar dapat segera disidangkan.

Komisi Kejaksaan (Komjak) mengusulkan agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas perkara saat proses persidangan ditempatkan di safe house untuk memudahkan koordinasi.

“Hal di atas (penempatan di safe house) adalah antara lain langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan team JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.

Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak,” ujar Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.

Selain itu, rencana penempatan jaksa juga bertujuan untuk menghindari adanya intervensi hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu yang dapat berdampak terjadinya ketidakadilan dan mencederai proses penegakan hukum.

“Agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, harus direncanakan dengan baik, termasuk kelancaran proses persidangan, reaksi dan harapan publik. Termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan ‘intervensi di luar hukum’ dalam kasus ini,” ujarnya.

“Jadi hal ini harus menjadi perhatian, antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,” kata Barita Simanjuntak.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ,  KPDJ, dan KAJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 masih diharapkan untuk...