Kamis, 25 April 2024

Kasus Putri Candrawathi & Sambo: Ini Kata Febri Diansyah, Ini Kata Novel Baswedan

Sementara itu, Novel Baswedan menyayangkan keputusan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kesediaan Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, dan Rasamala Aritonang, mantan penyidik KPK, menjadi pengacara tersangka Putri Candrawathi dan Febri Diansyah memunculkan pro dan kontra.

Lantas apa kata Febri Diansyah dan pandangan koleganya di KKP, Novel Baswedan, tentang keikutsertaan mantan orang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo?

Febri DIansyah menjelaskan bahwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebagai kasus yang sulit untuk ditangani.

Namun demikian, hal itu tidak menyebabkan Febri menolak tawaran untuk menjadi pengacara Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami semua menyadari, menjelaskan informasi terkait dengan perkara ini adalah sesuatu yang sangat tidak mudah,” terang Febri, di Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022, seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: HARI SANTRI 2022: Ini Makna Logo dan Tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusian

Menurut Febri, banyak pihak yang kecewa terkait perkara yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia melanjutkan kesulitan dalam menangani perkara itu yaitu, soal sakit hati semua pihak yang merasa dibohongi lantaran adanya rekayasa skenario yang terbongkar.

“Kami menyadari ada banyak yang pernah kecewa atau mungkin merasa dibohongi dengan adanya skenario (baku tembak),” kata Febri.

Sementara itu, Novel Baswedan menyayangkan keputusan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi pengacara dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Kapan KJP Bulan Oktober 2022 Cair: Bareng Anies Pensiun Jadi Gubernur DKI 16 Oktober Ya

Melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Novel sebagai teman mengaku kecewa dengan keputusan koleganya itu.

Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah &  @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS. Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi.

BACA DEH  Bulan Juli, Sebagian Menteri Sudah Ngantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Demikian kicauan Novel Baswedan pada Rabu malam, 28 September 2022.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan sudah menyiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Intip-intip Tanggal Ini Ya

DISIAPKAN 30 JAKSA

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan ada 30 jaksa yang akan menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Kami persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu 28 September 2022, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Jaksa Agung, kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik. Hanya memang pelakunya yang membedakannya.

“Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” ungkapnya.

BACA JUGA: Info Terbaru Proyeksi KJP Oktober 2022 Kapan Cair

Burhanuddin menjelaskan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.

“Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Fadil Zumhana.***

BACA DEH  Ini Deretan Tokoh yang Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Selain Megawati ke Mahkamah Konstitusi
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Koperasi Simpan Pinjam Dilarang Tentukan Bunga Sesuka Hati

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kini tak bisa lagi menentukan suku bunga...