Minggu, 28 April 2024

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Sidang Komisi Etik Tetap Berjalan, Ini Alasannya

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Irjen Ferdy Sambo diketahui sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Meski begitu, sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) tetap berlangsung, hari ini Kamis 25 Agustus 2022.

Rencana pengunduran Ferdy Sambo dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dimintai komentar setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tidak mempengaruhi gelaran sidang etik hari Kamis (25/8/2022) ini.

“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Antara Selingkuh dan Pelecehan

Menurut Irjen Dedi, pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat individu, sedangkan gelaran sidang etik karena dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” ungkapnya.

Sidang KKEP juga akan memutuskan nasib Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, sebagai anggota Polri.

“Ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” ujar Dedi seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Kapan Pencairan KJP September 2022? Simak Perkiraan Tanggalnya di Sini

Polri sudah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Di kasus ini, Polri menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya yaitu Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian (tkp) dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah tersebut adalah tembak menembak.

BACA JUGA: Informasi Bantuan BPUM atau BLT UMKM, Selalu Cek eform.bri.co.id secara berkala Bagi Pelaku Usaha

Atas perbuatannya para pelaku disangkakakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Menunggu Racikan Shin Tae-yong, Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan yang Empat Kali Menang, Cetak 12 Gol Tanpa Pernah Kebobolan

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Timnas U-23 Indonesia harus meladeni tim super berat di semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 Qatar...