Jumat, 19 April 2024

BATAS KECEPATAN DI JALAN TOL: Hari Pertama, 19 Kendaraan Kena Tilang

Pemantauan batas kecepatan di jalan tol pada hari pertama berujung ke penerapan sanksi tilang kepada 19 kendaraan roda empat.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemantauan batas kecepatan di jalan tol pada hari pertama berujung ke penerapan sanksi tilang kepada 19 kendaraan roda empat.

Korlantas Polri memberlakukan penindakan tilang bagi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di 7 jalan tol sejak Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Pada hari pertama penindakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan 19 kendaraan roda empat yang melanggar batas kecepatan maksimal.

“Ada 19 pelanggaran over speed di hari pertama pada 1 April 2022,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 2 April 2022, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Jamal, 19 pelanggar tersebut mengemudikan kendaraan di tol dengan kecepatan melebihi 100 km/jam. Sehingga dilakukan penindakan dengan tilang. Sementara itu, terkait dengan kelebihan muatan, Jamal menyebut belum ditemukan pelanggaran tersebut.

“Hari pertama kemarin belum ada over load,” jelasnya.

BACA JUGA: Info KJP April 2022 Kapan Cair: Lihat di Sini Jadwal Pencairan Sebelumnya

BACA JUGA: Kartu Anak 2022 & KLJ Kapan Cair: Tunggu TTD Gubernur Anies, Tapi Kapan?

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan tilang batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah tol di Jadetabek.

Untuk penindakan batas kecepatan maksimal dilakukan di Tol tersebar di lima titik yaitu Tol Jakarta-Cikampek jalur bawah dan jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara, untuk kendaraan dengan kelebihan muatan hanya akan ditindak jika melintas di sepanjang tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan tol Jakarta-Tangerang.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, penegakan hukum dengan tilang ini akan berlaku selama 24 jam.

Nantinya, para pengendara yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Persyaratan Terbaru Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam dan KSP Syariah

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Yuk simak persyaratan terbaru apabila kalian hendak mendirikan koperasi simpan pinjam atau yang dikenal dengan KSP.Persyaratan...