Selasa, 14 Mei 2024

Mulai April 2022, Mobil Melebihi Batas Kecepatan, Tilang!

Korlantas Polri akan mengenakan sanksi tilang terhadap mobil melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan mulai April 2022.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengenakan sanksi tilang terhadap mobil yang melaju di jalan tol tetapi melebihi batas kecepatan yang ditentukan mulai April 2022.

Korlantas Polri bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan.

Seperti dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu 27 Maret 2022 seperti dilansir laman www.pmjnews.com.

BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits Nabi (Hikmah Ramadhan)

Sementara itu, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Apabila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang. Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tukasnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris: Arsenal atau Manchester City, Keputusan 19 Mei 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Siapa yang bakal menjadi jawara di Liga Inggris 2023/2024? Ada dua kandidat yakni Arsenal dan Manchester...