Selasa, 15 Oktober 2024

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Cuti Melahirkan Bisa 6 Bulan?

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — DPR mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang, ibu melahirkan bisa mendapatkan cuti hingga 6 bulan dan didampingi suami. 

Sidang pengesahan UU ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

“Apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?”tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini mengatur hal-hal yang baru di Indonesia. 

UU ini mengatur soal cuti melahirkan bagi ibu melahirkan dan keguguran. 

Selain itu juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran.

Selama cuti, baik para ibu maupun suami tetap berhak mendapatkan upah, termasuk jika cutinya diperpanjang karena alasan kesehatan. 

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA) Bintang Puspayoga saat rapat bersama DPR mengatakan cuti ibu bersalin paling singkat 3 bulan dan bisa diperpanjang hingga 6 bulan jika ada kondisi khusus yang dinyatakan oleh dokter. 

Suami juga mendapatkan izin cuti selama dua hari dan paling lama 3 hari atau sesuai kesepakatan.

Gaji ibu yang cuti melahirkan dibayarkan 100 persen pada tiga bulan pertama dan keempat. Setelah itu pada bulan kelima dan keenam gaji diberikan sebesar 75 persen.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Preview China v Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - China  menghadapi situasi yang menentukan saat mereka menghadapi Indonesia di laga keempat Grup C babak ketiga...