Kamis, 9 Mei 2024

Cara Cek Lokasi TPS Via Online Dalam Pilpres dan Pemilu 2024

Kalian punya waktu untuk memberikan suara dalam Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sudah tahu bagaimana cara cek lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) kalian secara online dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu 2024?

Yuk kita simak cara cek lokasi TPS Pilpres dan Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024 secara online di bawah ini.

Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) ini, selain memberikan suara untuk Pilpres 2024, kalian juga akan mencoblos pilihan untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota, dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Laman infopublik.id menyebut bahwa cara cek secara online alias mandiri bisa dilakukan dengan mengunjungi  situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Kalian cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom isian. Setelah itu akan muncul alamat dan titik koordinat TPS tempat kalian memberikan suara di Pilpres dan Pemilu 2024.

Berikut langkah cara cek TPS pada Pilpres dan Pemilu 2024:

– Masuk ke situs https://cekdptonline. kpu.go.id/ atau klik link ini

– Isi NIK atau nomor paspor dalam kolom yang tersedia. Jangan sampai salah ya

– Setelah yakin NIK atau nomor paspor kalian benar, klik Pencarian.

– Kemudian akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), nomor serta alamat TPS kalian

– Hasil pencarian bakal menunjukkan lokasi TPS berdasarkan titik koordinat

– Nah, kalian tinggal mengklik peta tersebut untuk menemukan lokasi TPS untuk memberika suara dalam Pilpres dan Pemilu 2024. Jangan khawatir, lokasi TPS Pemilu 2024 akan langsung tersambung dengan Google Maps

BACA JUGA: Hasil Quick Count dan Exit Poll Pilpres 2024, Live Streaming Indikator di Sini

Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS

Saat ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut harus diperlihatkan pemilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS.

Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa saat pergi ke TPS telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Inilah dokumen yang wajib dibawa saat ke TPS pada 14 Februari 2024 yaitu Formulir Model C dan Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT

Jika tidak memiliki KTP, bisa menunjukkan surat keterangan (suket) telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sementara bagi pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa yaitu Fotokopi KTP, Foto KTP, KTP berbentuk digital.

Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat. Dokumen kependudukan ini harus memuat foto diri pemilih dengan jelas.

BACA JUGA: Ini Analisis Prabowo Gibran Bisa Menang Pilpres 2024 Satu Putaran Versi Populi Center

WAKTU MENCOBLOS

Kalian punya waktu untuk memberikan suara dalam Pilpres 2024 dan Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Berikut ini langkah yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU saat pemungutan suara di TPS:

  1. Datang ke TPS melalui pintu yang disediakan panitia
  2. Isi daftar kehadiran dengan memperlihatkan identitas dan surat model C-6
  3. Tunggu di tempat yang sudah disiapkan panitia hingga nama pemilih dipanggil
  4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk memberikan suara
  5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk
  6. Masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia
  7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta
  8. Pemilih keluar area pencoblosan.

Demikian informasi terkait dengan cara cek secara online lokasi TPS tempat kalian memberikan suara dalam Pilpres dan Pemilu 2024.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Warga Irak memiliki Akses Terhadap 7,6 Juta Senjata Api

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Kementerian Dalam Negeri Irak telah memulai program untuk membeli senjata jarak menengah dari masyarakat, dengan mendirikan...