Senin, 29 April 2024

Sekum Abdul Mu’ti: Kritik Forum Rektor Universitas tentang Pilpres 2024 Bukan Suara Resmi PP Muhammadiyah

FR PTMA menyampaikan keprihatinan atas penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan proses demokrasi yang seharusnya mencerminkan cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan pernyataan yang mengatasnamakan perguruan tinggi (PT) ormas tersebut adalah statemen pribadi atau kelompok.

“Pernyataan yang beredar saat ini bukan pernyataan resmi yang mewakili warga Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” ungkap Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti seperti dilansir laman Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id.

Meski begitu, menurut Abdul Mu’ti, pernyataan sikap para guru besar dan civitas akademika beberapa PT termasuk di lingkungan Muhammadiyah merupakan perwujudan perhatian mereka terhadap masa depan demokrasi dan masa depan  Indonesia.

“Pernyataan itu merupakan seruan moral yang seharusnya direspon positif oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, partai  politik, dan semua pihak yang berkontestasi dalam pemilu 2024,” kata Sekum Muhammadiyah Abdul Mu’ti pada Sabtu 3 Februari 2024.

BACA JUGA: Muhammadiyah Umumkan Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H Jatuh 11 Maret 2024 Bukan Mau Dulu-duluan Kok

TIDAK ETIS

Di tempat terpisah, Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (FR PTMA) menyampaikan pernyataan sikap yang menyoroti berbagai perilaku elit politik yang dinilai tidak etis menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Pernyataan sikap ini dibacakan langsung oleh Ketua Umum FR PTMA Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto di Gedung Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Jumat 2 Februari 2024.

Dalam pernyataan sikapnya, FR PTMA menyampaikan keprihatinan atas penyimpangan dari nilai-nilai keadilan dan proses demokrasi yang seharusnya mencerminkan cita-cita luhur kemerdekaan Republik Indonesia.

Gunawan menilai penegakan hukum cenderung tidak adil, dengan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kelompok kritis dan oposisi disingkirkan menggunakan produk hukum seperti UU ITE dan KUHP.

Praktik kebebasan sipil dianggap terbatas, dan KPK dilemahkan melalui revisi undang-undang KPK. Proses pembuatan kebijakan juga disoroti, khususnya pada undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, kesehatan, dan Ibu Kota Negara (IKN).

BACA DEH  Cokky Hutabarat Lapor Kenaikan Pangkat Jadi Laksamana Madya

Menurut FR PTMA menilai momentum Pilpres 14 Februari 2024 menjadi momentum seluruh kampus PTMA untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap proses pemilu, mulai dari masa kampanye hingga perhitungan suara, guna memastikan integritas dan transparansi pemilu.

“Momentum 14 Februari 2024 harus menjadi momentum untuk melakukan kontrak politik baru antara rakyat dengan calon pemimpin atau elit politik baru dengan memilih calon pemimpin yang diyakini akan mampu membawa Indonesia menjadi negara yang bermartabat,” kata Gunawan seperti dilansir laman Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), umy.ac.id.

Gunawan menyatakan warga Muhammadiyah, terutama mahasiswa, dosen, dan karyawan di lingkungan PTMA akan mengawal sekaligus melakukan pengawasan terhadap jalannya proses masa kampanye pemilu hingga perhitungan dan penetapan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sehingga memastikan pemilu terbebas dari berbagai tindakan pelanggaran maupun kecurangan,” ujarnya.

Dia juga menyerukan agar penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu dan seluruh jajarannya di tingkat TPS untuk dapat menjaga integritas dan netralitas para petugasnya agar pemilu dapat berjalan sesuai asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.

Selanjutnya, Gunawan menyerukan kepada seluruh warga Muhammadiyah terutama mahasiswa, dosen dan karyawan di lingkup PTMA untuk menjadi pengawas independen di masing-masing TPS dan melaporkan kepada pengawas TPS dan Bawaslu apabila terjadi pelanggaran dan kecurangan.

BACA JUGA: Sejarah Muhammad Darwis Berganti Menjadi Kiai Ahmad Dahlan, Pemberian Ulama Besar Mekkah Madzhab Syafii

NETRALITAS TNI & POLRI

Selain itu, FR PTMA juga menuntut netralitas dari semua aparat keamanan, termasuk kepolisian, militer, dan ASN selama proses pemilu dan Pilpres 2024. Para pemimpin dan pejabat negara juga diminta untuk bersikap proporsional dengan mengedepankan etika selama proses pemilu dan Pilpres 2024.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

FR PTMA juga meminta Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota serta Wakil Bupati/Wakil Walikota untuk bersikap yang sama.

“Memilih pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap kebijakan yang adil, memprioritaskan kepentingan masyarakat, dan peduli terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia, serta berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan menjamin kebebasan berpendapat,” kata Gunawan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia vs Uzbekistan Di Mata Witan Dan Rakhmonaliev

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Saat mereka bersiap untuk bertemu di semifinal Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 pada hari Senin...