Jumat, 3 Mei 2024

Jadi Sebenarnya, Megawati Terima Salam dari Kaesang Pangarep atau Tidak di Pengundian Nomor Capres Cawapres? Ini Jawabannya

Ketiga paslon capres dan cawapres yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 220 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Hot News

TENTANGKITA.CO, Jakarta – Ramai potongan video Ketua Umum Partai Demokrasi indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak menerima uluran tangan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk bersalaman.

Dalam tayangan video tersebut terlihat, Kaesang Pangarep didampingi oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka menghampiri tempat duduk Megawati Soekarnoputri

Kemudian, Kaesang Pangarep berdiri di atas dua lututnya dan menjulurkan tangan kepada Megawati untuk bersalaman. Namun, Megawati tidak terlihat membalas uluran tangan Kaesang.

Meski begitu, dalam potongan video lainnya, terlihat Megawati Soekarnputri justru terlihat menerima uluran tangan Kaesang Pangarep untuk bersalaman. Kemudian terlihat putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mencium tangan Megawati.

Sebelum Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden (cawapres), yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres), dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang memberi salam dan mencium tangan Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA: Celoteh Cing Abdel: Salah Kaprah Soal Putusan MK, Katanya Gibran Padahal Kaesang

Selain bersalaman dengan Megawati Soekarnoputri, anak sulung Presiden Jokowi itu terlihat juga menyalami Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Osman Sapta Odang, yang duduk tetap di sebelah kanan Megawati.

Dari penelusuran tentangkita.co, dua video tersebut berlangsung dalam dua momen yang berbeda meski dalam satu acara yang sama yakni pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024 pada Selasa 14 November 2023.

“Mengucap bismillah rapat pleno terbuka dalam agenda pengundian nomor urut dibuka,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari ketika membuka acara pengundian tersebut.

URUTAN NOMOR

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mengambil nomor. Pasangan AMIN ini mendapatkan nomor urut 1.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Kesempatan kedua adalah untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Moh. Mahfud MD. Pasangan capres dan cawapres ini mendapatkan nomor urut 3.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan kesempatan terakhir dan menerima nomor urut 2.

Pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024 pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 09.36 WIB.

BACA JUGA: Kantor DPP PSI Disulap Kaesang Jadi Tempat Nongkrong Anak Muda

AMIN diusulkan oleh gabungan partai politik yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan jumlah kursi DPR Pemilu 2019 yakni 167 kursi atau 29,04%.

Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftar pada hari Kamis 19 Oktober 2023 pukul 12.20 WIB. Mereka diusulkan oleh koalisi yang terdiri dari PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Hanura dengan jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 39.276.935 atau 28,06%.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri ke KPU pada hari Rabu 25 Oktober 2023 pukul 11.20 WIB yang diusung oleh gabungan partai politik yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar).

Pengusung lainnya adalah Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garda Republik Indonesia.

Koalisi Indonesia Maju, sebutan pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memiliki jumlah suara sah Pemilu 2019 sejumlah 59.726.503 atau 42,67%.

Ketiga paslon capres dan cawapres yang telah didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan pada Pasal 220 UU Nomor 7 Tahun 2017.

BACA JUGA: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

“Di mana parpol atau gabungan parpol yang bisa mendaftarkan bakal paslon, yaitu telah memenuhi ketentuan 25 % kursi di DPR, atau 25% perolehan suara sah secara nasional,” tutur Anggota KPU Idham Holik ketika Konferensi Pers Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, di Media Center KPU, Senin 13 November /2023.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan oleh Kepala RSPAD Gatot Soebroto juga menyatakan ketiga paslon capres dan cawapres telah memenuhi syarat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...