Jumat, 3 Mei 2024

Seleksi Penerimaan PPPK Kemenkes 2023: Ada 169.094 Formasi untuk Nakes, Pendaftaran Segera Dibuka

Sebagian besar formasi seleksi penerimaan PPPK Kemenkes 2023 menjadikan surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat wajb. STR adalah bukti bahwa tenaga kesehatan (nakes) memiliki sertifikat kompetensi.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Seleksi penerimaan PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2023 menyediakan 169.094 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes).

Sebanyak 169.094 formasi nakes dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkes 2023 terbagi dalam 30 jenis formasi jabatan fungsional kesehatan.

“Pada pengadaan PPPK tahun ini, sebanyak 169.094 formasi telah dialokasikan untuk PPPK Kesehatan. Jumlah tersebut untuk mengisi 30 jenis formasi jabatan fungsional kesehatan,” tulis akun Twitter Kemenkes, @kemenkesRI, pada 3 September 2023.

Dalam keterangan lainnya disebutkan sebagian besar formasi seleksi penerimaan PPPK Kemenkes 2023 menjadikan surat tanda registrasi (STR) sebagai syarat wajb. STR adalah bukti bahwa tenaga kesehatan (nakes) memiliki sertifikat kompetensi.

BACA JUGA: BOCORAN INFO TERBARU!! Kemenkes Buka Seleksi CASN CPNS 2023 untuk Ratusan Ribu Kuota, CEK Formasi dan Persyaratan Lengkap

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

Berikut perincian formasi PPPK Tenaga Kesahatan 2023:

  1. PPPK Wajib STR

– Apoteker

– Asisten Apoteker

– Asisten Penata

– Anestesi

– Bidan

– Dokter

– Dokter Gigi

– Dokter Pendidik Klinis

– Entomolog Kesehatan

– Epidemiolog Kesehatan

– Fisioterapis

– Nutrisionis

– Okupasi Terapis

– Ortotis Prostetis

– Pembimbing Kesehatan Kerja

– Penata Anestesi

– Perawat Perekam Medis

– Pranata Laboratorium Kesehatan

– Psikolog Klinis Radiografer

– Ahli Refraksionis Optisien

– Teknisi Elektromedis

– Teknisi Gigi

– Teknisi Transfusi Darah

– Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

– Tenaga Sanitasi Lingkungan

– Terapis Gigi dan Mulut

– Terapis Wicara

  1. PPPK Tidak Wajib STR

– Administrator Kesehatan

– Entomolog Kesehatan

– Epidemiolog Kesehatan

– Fisikawan Medis

– Nutrisionis

– Pembimbing Kesehatan Kerja

– Perekam Medis

– Pranata Laboratorium Kesehatan

– Psikolog Klinis

– Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

– Tenaga Sanitasi Lingkungan

PERSYARATAN UMUM PELAMAR

Untuk kalian yang ingin mengikuti seleksi penerimaan PPPK Kemenkes 2023 mungkin bisa menyimak persyaratan umum bagi para pelamar pada seleksi serupa tahun lalu.

BACA JUGA: Biropeg Kejaksaan Beri Tips untuk Seleksi CPNS 2023, Begini Cara Daftar yang Benar Biar Lulus

Berikut ini persyaratan umum pelamar seleksi penerimaan PPPK Kemenkes 2022 seperti dilansir laman resmi Kementerian Kesehatan:

A. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pelamar terdiri dari:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan nonaparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan;

c. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah tenaga kesehatan nonaparatur sipil negara yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.

3. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;

b. Untuk jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun;

c. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

d. Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

6.Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

10. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

14. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

15. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet).

Demikian informasi terkait seleksi penerimaan PPPK Kemenkes 2023 yang menyediakan lebih dari 169 ribu formasi nakes untuk para calon pelamar.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...