Kamis, 2 Mei 2024

Jakarta Darurat Polusi Udara: 50 Persen ASN Pemprov DKI WFH Mulai 21 Agustus—21 Oktober

Sistem PJJ diberlakukan dengan presentase kehadiran siswa sebanyak 50 persen. Namun, untuk guru dan tenaga pendidik tetap hadir 100 persen.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan uji coba pola kerja work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penanganan polusi udara dan menyambut pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Khusus dalam menyambut pelaksanaan KTT ASEAN, Pemprov DKI juga menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah yang berada di sekitar lokasi pertemuaan tersebut.

Kualitas udara di DKI Jakarta sejak beberapa pekan terakhir ramai menjadi pembicaraan karena menjadi salah satu yang paling buruk di dunia.

Rencana uji coba WFH bagi 50 persen ASN di lingkungan Pemprov DKI dan PJJ di beberapa sekolah disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, Kamis 17 Agustus 2023.

Menurut Sigit Wijatmoko, penerapan uji coba WFH dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

BACA JUGA: Putri Ariani Tampil di Semifinal America’s Got Talent Tanggal 6 September: Minta Doa Jokowi & Rakyat Indonesia

Kebijakan tersebut, menurut Sigit Wijatmoko, tidak berlaku untuk ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” ujar Sigit Wijatmoko seperti dilansir beritajakarta.go.id.

Terkait dengan pelaksanaan KTT ASEAN pada tanggal 4—7 September,  jumlah pegawai yang WFH dan kehadiran di kantor juga akan disesuaikan yakni pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Penyesuaian ini berlaku pada kantor-kantor pemerintahan yang dekat dari lokasi KTT ASEAN, seperti Kantor Dinas Pariwisata di Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Sigit memaparkan sistem PJJ di sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN hanya berlaku pada saat event tersebut digelar, yakni pada 4—7  September 2023.

Sistem PJJ tersebut diberlakukan dengan presentase kehadiran siswa sebanyak 50 persen. Namun, untuk guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut, tetap hadir dan beraktivitas 100 persen.

BACA JUGA: Indonesia U-23 Siap Ladeni Malaysia Di Piala AFF U-23 Jumat (18/8)

“Untuk PJJ, hanya saat KTT ASEAN berlangsung. Sekolah yang menerapkan PJJ juga hanya yang berlokasi di sekitar venue KTT ASEAN, seperti di daerah Thamrin, Sudirman,  Tanah Abang, Kuningan, dan Menteng. Namun, untuk sekolah yang jauh dari venue KTT ASEAN, seperti di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Timur, tetap beraktivitas normal dengan masuk 100 persen,” ujarnya.

Setelah KTT ASEAN berlangsung, lanjutnya, sekolah di sekitar venue KTT ASEAN tersebut dapat melaksanakan pembelajaran seperti biasa atau 100 persen kehadiran siswa.

PERMINTAAN DPRD

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI Jakarta segera membuat kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50%.

Sebagai percontohan, Pras sapaan karib Prasetio akan menerapkan kebijakan WFH 50% di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

BACA JUGA: BOCORAN INFO Hari Ini, Kisi kisi Terbaru Soal TWK, TIU dan TKP Tes CPNS 2023

Dia berharap dengan kebijakan tersebut dapat memperbaiki kualitas udara di Ibukota yang beberapa bulan terakhir menunjukan level tidak sehat. Bahkan menurut situs IQAir, sejak Mei lalu Jakarta konsisten berada di urutan 10 besar kota paling berpolusi sedunia.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

“Saya sebagai pimpinan DPRD mengimbau kepada pak Gubernur dan jajarannya untuk memberi (WFH) 50% untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober,“ ujarnya usai menerima audiensi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/8).

Selain itu, Pras juga meminta Pemprov membuat peraturan WFH 75% untuk seluruh instansi Pemerintah dan Swasta saat berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean ke-43 yang akan digelar pada 5 hingga 7 September 2023.

“Saya rasa saya sebagai Pemerintah Daerah dari legislatif saya akan mengimbau kepada pak Gubernur untuk mengambil satu keputusan. Kita harus WFH,” tuturnya seperti dilansir laman DPRD DKI Jakarta.

Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Suci Fitria Tanjung yang juga sebagai perwakilan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibu Kota) mendukung usulan yang diminta DPRD DKI untuk WFH sebagai upaya menekan dampak polusi udara yang sudah pada tahap membahayakan di Jakarta.

BACA JUGA: Pencairan KLJ, KPDJ, KAJ, KPARJ Juli – Agustus 2023 Kapan, Dinsos Sosialisasikan DTKS Pasif

Namun dia mengimbau agar pegawai yang bekerja ke kantor atau work from office (WFO) harus menggunakan transportasi umum, sehingga upaya-upaya yang diterapkan bisa maksimal.

“Tapi pastikan mereka yang WFO menggunakan kendaraan umum. Kita dalam keadaan krisis jadi ketika WFO kita jelas mengurangi dari penggunaan kendaraan pribadi,” ujarnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ,  KPDJ, dan KAJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 masih diharapkan untuk...