Rabu, 15 Mei 2024

Mahfud MD: Al Zaytun Tidak Akan Ditutup atau Dibubarkan Meski Panji Gumilang Bermasalah

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Syaikh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang bakal segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Menko bidang Polhukam Moh. Mahfud MD memberikan jaminan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun tidak akan ditutup atau dibubarkan meski pimpinannya Panji Gumilang bermasalah secara hukum.

Mahfud MD juga menegaskan persoalan hukum terkait dengan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, harus selesai dan tidak berlarut-larut.

“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” ujar Mahfud MD kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023 seperti dilansir pmjnews.com.

Selama ini, menurut Mahfud MD, kasus yang berkaitan dengan Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang kerap dakli timbul tenggelam. Tiba-tiba pesantren tersebut mendapatkan sorotan publik kemudia meredup dengan sendirinya seiring perjalanan waktu.

BACA JUGA: Jumlah Penerima KJP Bulan Agustus 2023 Bisa  Bertambah? Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ungkap Menko Polhukam Mahfud MD.

Dalam pandangan Mahfud MD, Pondok Pesantren Al Zaytun masih merupakan lembaga pendidikan yang baik. Akan tetapi, produknya perlu dibina dan harus ada penyesuaian kurikulum.

“Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” ujarnya.

GELAR PERKARA

Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Syaikh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang bakal segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kini menunggu hasil barang bukti yang tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri,

BACA JUGA: Siapa Saja Saksi Ahli Kasus Panji Gumilang yang Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini? Berikut Bocorannya

BACA DEH  Gempa Skala Magnitudo 5,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Setelah hasil dari Puslabfor Polri diterima, barulah penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Beberapa barang bukti yang diteliti di Puslabfor Polri antara lain tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.

Selain hasil uji di Puslabfor, penyidik Bareskrim juga akan menyertakan hasil pemeriksaan dari keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.

“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Wali Santri ini Sedih Mendengar Soal Ajaran Zina di Pesantren Al Zaytun

Menurut rencana, hari ini Rabu 12 Juli dan Kamis 13 Juli, penyidik Bareskrim akan meminta keterangan para saksi ahli.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023,” ujar Ramadhan.

Sejumlah saksi ahli yang akan dimintai pendapatnya adalah saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE.

“Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik di Direktorat TIndak Pidana Umum (Dittipidum) fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE yang melibatkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Kami menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam penjelasan sebelumnya.

BACA DEH  Gempa Skala Magnitudo 5,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prakiraan Cuaca JAKARTA: Rabu (15/5) Sangat Lembab, Cukup Nyaman

TENTANGKUTA.CO, JAKARTA – Prakiraan  cuaca Kota Jakarta, Rabu (15/5)  pada pagi hari meramalkan akan ada sedikit hembusan angin yang...