Minggu, 19 Mei 2024

Gelar Perkara untuk Tetapkan Status Syaikh Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka atau Lolos: Menunggu Hasil Puslabfor dan Saksi Ahli

Tim bentukan Bareskrim tersebut, ujar Kadiv Humas Polri, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal rekening Panji Gumilang itu.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Syaikh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang bakal segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kini menunggu hasil barang bukti yang tengah diuji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri,

Setelah hasil dari Puslabfor Polri diterima, barulah penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

BACA JUGA: Kasus Jual Beli Ginjal di Tarumajaya Bekasi: Masuk Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Beberapa barang bukti yang diteliti di Puslabfor Polri antara lain tangkapan layar atau screenshot dari konten Panji yang diunggah di media sosial.

Selain hasil uji di Puslabfor, penyidik Bareskrim juga akan menyertakan hasil pemeriksaan dari keterangan sejumlah saksi ahli untuk proses gelar perkara penentuan tersangka.

“Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi Ahli serta hasil Lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut rencana, hari ini Rabu 12 Juli dan Kamis 13 Juli, penyidik Bareskrim akan meminta keterangan para saksi ahli.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA: Doa Anies Baswedan saat Haji di Mekkah, Indonesia Jangan Sampai Terpecah-belah

Sejumlah saksi ahli yang akan dimintai pendapatnya adalah saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE.

BACA DEH  Gempa Skala Magnitudo 5,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

“Saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik di Direktorat TIndak Pidana Umum (Dittipidum) fokus untuk menyidiki kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran ITE yang melibatkan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Kami menjerat dengan tiga Undang-Undang 156a KUHP, kemudian peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan Undang-Undang ITE. Masing-masing ancamannya berbeda,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam penjelasan sebelumnya.

REKENING PANJI GUMILANG

Bareskrim kini juga membentuk tim khusus untuk mengusut rekening dan transaksi mencurigakan diduga terkait dengan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun akan menjadi

Pembentukan tim di Bareskrim  untuk mengusut rekening dan transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Polri Irjen Pol Shandi Nugroho.

“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk,” ujar Shandi dalam keterangannya seperti dilansir laman pmjnews.com pada Sabtu 8 Juli 2023.

BACA JUGA: Biografi Panji Gumilang Al Zaytun, Sosok Kontroversial Pendiri Ponpes yang Ramai Dibicarakan Publik

Menurut irjen Shandi, tim tersebut nantinya akan terbagi menjalani tugasnya masing-masing untuk mengusut, semisal berkoordinasi dengan pihak lain atau mencari saksi.

Tim bentukan Bareskrim tersebut, ujar Kadiv Humas Polri, akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal rekening Panji Gumilang itu.

“Ada tugasnya masing-masing, siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya. Kemudian mencari saksi ahli, melengkapi dengan kebutuhan-kebutuhan penyidikan lainnya, supaya menjadi terang,” kata Irjen Shandi Nugroho.

Sebelumnya, di tempat terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada 265 rekening yang tekait dengan Panji Gumilang dengan enam identitas berbeda.

BACA DEH  Gempa Skala Magnitudo 5,5 Guncang Lombok Utara, Tidak Berpotensi Tsunami

Jumlah tersebut melebihi rekening atas nama Pondok Pesantren Al Zaytun yang hanya terdiri dari 33 rekening.

Menko Polhukam menyebutkan terdapat transaksi agak mencurigakan dari 265 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang tersebut.

BACA JUGA: Seberapa Dekat Panji Gumilang Dengan Moeldoko dan Hendro Priyono? Rupanya Begini

“256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia,” ungkap Mahfud kepada media di Jakarta pada Rabu 5 Juli 2023.

PPATK, menurut Mahfud MD, juga tengah mendalami dugaan transaksi mencurigakan itu. “Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya.”

“Kalau ada yang mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan,” kata Mahfud MD.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-815 Perang Rusia-Ukraina: Rusia Sudah Kehilangan 491.080 Tentara

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Sejak 24 Februari 2022 hingga Sabtu (18/5) tahun 2024, pihak Rusia terus menelan kerugian yang sangat...