Minggu, 28 April 2024

Panji Gumilang Al Zaytun Menuju Tersangka Penistaan Agama? Ini Isyarat dari Mahfud MD

Dua LP tersebut menuding Panji Gumilang melakukan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Bareskrim menyatakan kedua laporan itu dijadikan satu untuk diselidiki.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Apakah Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun bakal segera menjadi tersangka kasus penistaan agama?

Pertanyaan itu agaknya menggelayut di benak banyak orang menyusul pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu di Bareskrim pada Senin 3 Juli 2023.

Isyarat Panji Gumilang segera menjadi tersangka karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menaikkan laporan polisi terkait pimpinan Al Zaytun itu dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Menanggapi kontroversi menyangkut Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat menghentikan polmeik.

“Tak usah dibesar-besarkan karena biangnya di orang namanya Panji Gumilang. Ini udah ditangani,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Wakil Presiden seperti yang ditayangkan kanal YouTube Wakil Presiden, Selasa 4 Juli 2023.

BACA JUGA: Komen Mamat Alkatiri soal Abdel Universe Show: Makin Gak Masuk Akal Ini Show!

Mengulang pertanyaan yang pernah disampaikan sebelumnya, Pemerintah menyiapkan tiga langkah dalam penanganan kasus terkait dengan Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.

Langkah pertama, aparat akan melakukan dakwaan kepada perseorangan yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan banyak laporan polisi.

“Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah penersangkaan kan dan pendakwaan. Lalu penuntutan dan vonis, pidana terhadap orang,” kata Mahfud MD.

Antisipasi kedua menyangkut institusi Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan yang mesti diselamatkan. Menurut rencana, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pembinaan sesuai dengan visi dan misi yang tertulis di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Untuk itu, Menko Mahfud MD meminta tak ada lagi kegiatan terselubung yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lembaga pendidikan Al Zaytun, pesantren dan sekolah itu akan dibina di bawah pengawasan Kemenag,” kata Mahfud MD.

BACA JUGA: KJP Bulan Juli 2023 Cair Secara Bertahap, Penerima Bertambah 9.663 Peserta Didik

Langkah kedua, terkait dengan jaminan tertib sosial dan keamanan di lokasi Al Zaytun. Upaya tersebut akan melibatkan Gubernur Jawa Barat sebagai otoritas di daerah dan aparat keamanan setempat.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

“Bersama aparat vertikal setempat. Mungkin Polda, lalu Kabinda, TNI udah pasti,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan keputusan dari gelar perkara setelah polisi memeriksa Panji Gumilang di Gedung Bareskrim pada Senin 3 Juli 2023.

“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Senin 3 Juli 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Djuhandhani menyebutkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.

BACA JUGA: KLJ Juli 2023 Cair 5 Juli dan Pengambilan Bisa Diwakilkan, Ini Kata Dinsos

“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.

FAKTA PEMERIKSAAN PANJI GUMILANG

Berikut ini beberapa fakta yang terkait dengan pemeriksaan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumulang di Bareskrim Polri pada Seni 3 Juli 2023:

  • Dua Laporan Dugaan Penistaan Agama

Bareskrim menerima ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama diajukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan registrasi Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dengan registrasi nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dua LP tersebut menuding Panji Gumilang melakukan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Bareskrim menyatakan kedua laporan itu dijadikan satu untuk diselidiki.

  • Diperiksa Selama Hampir 10 Jam

Proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang berlangsung hampir 10 jam. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu datang ke Gedung Bareskrim pada pukul 13.50 WIB.

Panji Gumuliang baru keluar dari ruang pemeriksaan menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB.

  • Dicecar 30 Pertanyaan

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Panji Gumilang mengaku polisi mengajukan 30 pertanyaan.

BACA DEH  Cokky Hutabarat Lapor Kenaikan Pangkat Jadi Laksamana Madya

“Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan, sudah bisa dijawab dengan baik,” ujarnya.

BACA JUGA: Temuan BPOM: Daftar 8 Obat Ilegal Bahaya buat Ginjal Hati & 13 Kosmetik Mengandung Merkuri Berisiko Kanker Kulit

Pimpinan Pondok Pesantaren Al Zaytun yang menyebut dirinya syaikh itu mengaku sudah memberikan keterangan yang cukup.

“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji Gumilang.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu juga berharap proses pemeriksaan terhadap kasus ini ke depannya bisa berjalan lancar.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar. Saudara-saudara telah saya berikan informasi selanjutnya nanti kami minta jalan supaya bisa pulang,” katanya.

  • Datang dengan Rombongan

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim dengan rombongan. Sempat terjadi aksi saling dorong antara wartawan dan orang yang mendampingi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

Insiden dorong-mendorong sejumlah awak media dengan pengawal Panji Gumilang yang membuka jalan tidak terelakan. Bahkan ada wartawan yang terjatuh ketika ingin berdesakan.

BACA JUGA: Biografi Panji Gumilang Al Zaytun, Sosok Kontroversial Pendiri Ponpes yang Ramai Dibicarakan Publik

Tidak ada komentar dari Panji Gumilang saat dia baru datang ke Gedung Bareskrim. Sang Syaikh Al Zaytun itu hanya melambaikan tangan sembari sesekali mengangkat jempolnya saat hendak masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.

  • Soal Beking di Istana

Panji Gumilang mengaku sudah menjawab pertanyaan polisi terkait dengan rumor memiliki beking atau pelindung di Istana.

“(Terkait rumor beking di Istana) sudah saya jawab semua di dalam, yaitu tidak ada. Sudah jangan menyebut-nyebut yang tidak berhubungan apa-apa,” kata pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.

  • Rumor Jadi Tersangka

Panji Gumilang enggan berkomentar apakah siap apabila polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusanya belum selesai,” kata pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Jadi kita tunggu saja apakah benar Panji Gumilang sebagai pimpinan Al Zaytun segera ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia vs Uzbekistan Di Mata Witan Dan Rakhmonaliev

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Saat mereka bersiap untuk bertemu di semifinal Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 pada hari Senin...