Senin, 2 Desember 2024

Tentang Aturan Baru Jam Kerja PNS atau ASN

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem dan jam kerja aparatur sipil negara (ASN), dulu disebut pegawai negeri sipil (PNS).

Pengaturan sistem dan jam kerja ASN atau PNS itu seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

TENTANG KJP PLUS NOVEMBER | DARI BERANDA BSU TAHAP 5

KJP Plus dan KJMU November
Akun Instagram P4OP dibanjiri pertanyaan tentang kapan sih dana KJP Plus November dan KJMU tahap 2 tahun 2021 cair.

PRIORITAS

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 25/2021:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

  1. Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
  • PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
  1. Luar Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO. Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
  • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

  1. Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.
  1. Luar Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

  1. Jawa dan Bali
  • PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  1. Luar Jawa dan Bali
  • PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...