Jumat, 29 Maret 2024

Kawal Jadwal Sidang Mario Dandy: Kejaksaan Siapkan Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo

Setelah berkas kedua tersangka lengkap, tahapan selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora bakal dirilis.

Untuk mengawal jadwal sidang Mario Dandy dan Shane Luikas dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa.

“Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” tutur Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, kepada awak media, di Jakarta, Jumat 26 Mei 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Syarief Sulaeman, dari 12 Jaksa yang akan mengawal jadwal sidang Mario Dandy tercatat satu nama yang ikut menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

“Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa,” ujarnya.

BACA JUGA: Kabar Baik, Dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Segera Cair: Sudah di Bank DKI

Sebelumnya, Kejati DKI sudah menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan terhadaop Dvid Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21.

“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta Rabu 24 Mei 2023.

Kepastian berkas kasus penganiayaan terhadap David oleh tersangka Mario Dandy dan Shane sudah P21 disampaikan setelah Kejati DKI meneliti selama 14 hari berkas yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.

Jaksa di Kejati DKI mengenakan Mario Dandy Satriyo dengan Primer Pasal  355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA DEH  Kata Prabowo Dua Penghuni Paviliun 5A Akmil Jadi Presiden, Ada Satu Lagi yang Berpeluang Jadi RI-1

BACA JUGA: Ini Sebab Kenapa KJP Plus Bulan Mei 2023 Belum Juga Cair Versi Disdik DKI

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Kejati DKI menyangkakan Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ, dan KPDJ Tahap 2 Tahun 2023 Kapan Cair: Ini Jawaban Dinsos DKI

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, mengatakan bahwa setelah berkas kedua tersangka lengkap, tahapan selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Danang menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar tahap dua bisa segera dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Danang kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA: Kisah Sayyidina Umar bin Khattab, Burung Pipit dan Istana di Surga

BACA DEH  Kata Prabowo Dua Penghuni Paviliun 5A Akmil Jadi Presiden, Ada Satu Lagi yang Berpeluang Jadi RI-1

“Semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, Danang juga menyampaikan bahwa jumlah jaksa peneliti dalam tim jaksa penuntut umum terdapat 7 orang. Sementara untuk barang bukti dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora sebanyak 21 item.

Kendati demikian ia tidak menjelaskan secara rinci barang bukti apa saja yang disertakan dalam berkas perkara tersangka.

“Barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti,” ujarnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2024, AFC: Indonesia Tim Terbaik di Asean

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan Keempat putaran kedua babak kualifikasi  Piala Dunia FIFA 2026 zona Asia dan Piala Asia AFC...