Minggu, 28 April 2024

Begini Cara Beli Gas Tabung Melon Elpiji 3 Kg, Masih Tahun Depan Sih

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Silakan simak bagaimana cara beli gas elpiji 3 kg bersubsidi yang lebih dikenal dengan tabung melon yang akan berlaku mulai tahun depan.

Saat ini, Pemerintah disebut-sebut sudah menyiapkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Salah satu ketentuan yang diatur adalah para pembeli gas bersubsidi itu harus sudah terdaftar.

Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Beleid yang ditandatangani oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA: Dana PIP 2023 untuk SD, SMP, SMA Segera Cair: Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

“1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu,” demikian tulis Lampiran Kepdirjen Migas No. 37 tahun 2023 pada 8 Maret 2023.

Di tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.

Adapun rnciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Selanjutnya, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

“Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan,” begitu yang tertulis di Kepdirjen Migas 37/2023 seperti dilansir pmjnews.com.

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

BACA JUGA: Transaksi dan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Diubek-ubek Menkeu, PPATK dan KPK: Sampai Setengah Triliun Rupiah Cuy

Ke depamnnya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Sementara itu, pendistribusian isi ulang elpiji 3 kg atau tabung melon tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Menunggu Racikan Shin Tae-yong, Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan yang Empat Kali Menang, Cetak 12 Gol Tanpa Pernah Kebobolan

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Timnas U-23 Indonesia harus meladeni tim super berat di semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 Qatar...