Minggu, 5 Mei 2024

Guntur Romli Tuding Polres Jaksel Cari Kambing Hitam di Kasus Penganiayaan David Latumahina oleh Mario Dandy

Guntur Romli lantas menyertakan kicauan berisi kecurigaannya ada ‘kolaborasi’ antara Kapolres Jaksel dan pengacara AG.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pegiat media sosial yang juga politis Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli, menyebut Polres Jakarta Selatan seperti mencari kambing hitam dari kasus penganiayaan terhadap David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo.

Tudingan itu disampaikan Guntur Romli lewat akun Twitter pribadinya, @GunRomli, pada Rabu 1 Maret 2023.

“Menurut Pengacara Mario Dandy, baik Shane & AG juga tidak ada upaya menghalang-halangi perbuatan itu. Mario Dandy menganiaya David dgn biadab, menurut Pengacara Shane, baik Shane dan AG merekam peristiwa itu,” begitu tulis Guntur Romli.

Cuitan itu di-mention Guntur Romli ke akun Twitter Polres Jaksel, @polisijaksel, dan akun Twitter Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, @ListyoSigitP.

BACA JUGA: Di Tengah Ramai Berita Rafael Alun Trisambodo Lulusan 1989, SPMB PKAN STAN 2023 Segera Dibuka

BACA JUGA: Bansos KLJ 2023 Cair 5 Maret tapi Jadi Rp300 Ribu Per Bulan, Jawaban Dinsos DKI Ditunggu

Dalam kicauan selanjutnya, Guntru Romli menyebut aneh kalau Kapolres Jakarta Selatan memunculkan sosok lain dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina.

“Mario Dandy blak2an via pengacaranya klau dia ke TKP krn mendapatkan ‘suatu cerita’ dr AG, maka aneh kalau Kapolres Jaksel @polisijaksel msh memunculkan sosok lain, cari2 “kambing hitam” dgn inisial APA pdhal sdah ada kesaksian jelas klau AG itu memang terlibat @ListyoSigitP,” tulis pegiat media sosial itu.

Guntur Romli lantas menyertakan kicauan berisi kecurigaannya ada ‘kolaborasi’ antara Kapolres Jaksel dan pengacara AG.

“Kan saya pernah bilang, ada kesan “kolaborasi” antara Kapolres Jaksel dgn pengacara AG, krn posisi AG ini bisa dipake unt meringankan Dandy. Beda Keterangan Polisi dengan Pengacara Shane, Benarkah AG Pacar Mario Ikut Rekam Penganiayaan D?” tulis Guntur Romli.

Aktivis Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini juga mengaku sudah ke tempat kejadian perkara dan mendengarkan keterangan dari beberapa orang saksi seperti dia jelaskan dalam serial cuitannya sebagai berikut:

BACA JUGA: Kartu Lansia Jakarta (KLJ), KAJ dan KPDJ 2023 Kapan Cair: Coba Pantengin Tanggal Ini

BACA JUGA: Info Terbaru Kapan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) KAJ dan KPDJ 2023 Cair: Tunggu Tanggal 5 Maret Ya

“Dari awal saya lihat keanehan kasus ini, Polres Jaksel @polisijaksel terkesan mau “menyelamatkan” AG. Kapolres Jaksel bilang AG tidak merekam, skrng terbongkar kata Shane, AG ini merekam. Jadi kapan AG jadi tersangka & ditahan?”

“Waktu terjadi penganiayaan biadab thp David oleh Mario Dandy, tdk ada upaya menghalang2i, atau membantu, atau menolong dari Shane & AG, malah ikut2 merekam, Dandy berhenti menganiaya stlah ada teriakan “woi berhenti” dr ortu teman David yg kemudian menolong.”

“Saya sdah bertemu dgn saksi2 di TKP, yg nolong David pertama kali, itu AG cuma diam aja lihat David dianiaya & sdah tak bergerak, dia diteriakin unt bantu David, dia ikutan bukan krn kemauannya, diminta agar pahanya menahan kepala David, tp cuma ikut megangin pake tangan.”

“3 orang ini orang2 biadab, stlah penganiayaan David yg berat, tidak ada penyesalan sama sekali, ada saksi yg melihat: wkt mrk dibawa ke Polsek Pesanggrahan, di sana ada gitar, mereka malah nyanyi2, Shane yg main gitar. Polisi sbnarnya kesel tp sibuk mengambil keterangan dr saksi.”

BACA JUGA: Cek Daftar Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Sebentar Lagi Final Nih

BACA JUGA: Cek Daftar Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023: Sebentar Lagi Final Nih

“jg sudah ambil cctv, knp tidak itu saja yg dibuka, knp tdk bikin kronologi dr perjalanan wkt cctv, kok Kapolres nya malah muter2 bikin keterangan gak jelas. Oh ya wkt ambil cctv, itu surat tugasnya difoto saja gak boleh, apalagi dapat salinannya, knp?.”

FOKUS PENYIDIKAN

Sementara itu, kepolisian disebut memfokuskan penyidikan dalam dua hal di kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan fokus pertama polisi terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka kepada korban.

Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan jadi tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

“Pertama adanya perbuatan pidana, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkap Trunoyudo Senin 27 Februari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Siap-siap, Dana PIP SMP 2023 Segera Cair: Cek Daftar Penerima Program Indonesia Pintar 2023 Bisa Lewat HP

BACA JUGA: Dana PIP SD 2023 Kapan Cair: Pantau Terus Laman Sipintar Ya

Fokus kedua, menurut Trunoyudo, menyangkut perempuan berinisial A alias AG (15) yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyidik pun taat kepada Undang-undang Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan terhadap saksi A.

“Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, penyidik menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan. Koordinasi ini untuk menentukan status perempuan inisial A.

“Kamis masih menunggu (status A), nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi,” katanya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info Seleksi CPNS di Sekolah Kedinasan, Kementerian dan Pemda

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah segera memulai tahapan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik untuk CPNS di lingkungan sekolah...