Kamis, 9 Mei 2024

Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Hot News

TENTANGKITA.CO – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 13 Februari 2023.

“Tedakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana…,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati….!” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso..

Dalam istilah hukum, Majelis Hakim menjatuhkan ultra petita karena menghukum terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU hanya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sesuai dengan dakwaan JPU, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 KUHP yang berbunyi: “Merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, juga menyebut ada kemungkinan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

“Bisa saja dia (Hakim) melakukan ultra petita,” kata praktisi hukum itu.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ini Daftar Pemain Naturalisasi, Diego Kosta Hingga Michel Platini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tanggal 20 November 2022, mata penduduk setempat tertuju pada satu pria: Almoez Ali. Sebagai seorang striker,...