Minggu, 28 April 2024

Jelang Vonis Richard Eliezer: Alasan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara untuk Bharada E dan Keberatan LPSK

Menurut Wakil Ketua LPSK, Bharada E selama sidang terus konsisten dan berkomitmen memberikan keterangan agar fakta yang sebenarnya terjadi dalam pembunuhan Yosua terungkap.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E bersama terdakwa lain pada 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Vonis untuk Richard Eliezer tidak hanya membuat harap-harap cemas Bharada E secara pribadi dan keluarga, tetapi juga publik yang mulai memberikan rasa simpati kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun dengan sudah mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Vonis untuk Richard Eliezer, Mahfud MD: Secara Teori Sih Bisa Bebas

BACA JUGA: Jakarta Tambah Macet Katanya? Cek Dulu Datanya

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tuntutan JPU terhadap Eliezer sudah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Rekomendasi LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader,” ungkap Ketut dalam konferensi pers, Kamis 19 Januari 2023 seperti dilansir oleh pmjnews.com.

Menurut Ketut Sumedana, Bharada E merupakan anak buah yang taat kepada atasan yakni Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri untuk melaksanakan perintah yang salah.

JPU juga, kata Kapuspenkum Kejagung itu, menilai Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo. “Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna.”

Selain itu, Ketut Sumedana menegaskan Richard Eliezer bukanlah sosok penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Yosua.

BACA JUGA: Sidang Vonis Richard Eliezer: Mahfud Bebaskan Bharada E? Yang Benar Aja Sih

BACA DEH  Cokky Hutabarat Lapor Kenaikan Pangkat Jadi Laksamana Madya

BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis Richard Eliezer: Bharada E Dapat Hukuman Ringan Seperti Feeling Mahfud MD?

Menurut dia, keluarga mendiang Yosua Hutabarat alias Brigadir J lah yang menjadi penguat fakta hukum pertama dalam kasus ini.

“Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias yang hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jaksel menyesalkan keputusan JPU.

“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jaksel pada Rabu 18 Januari 2023 seperti dilansir pmnjews.com.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Bharada E selama sidang terus konsisten dan berkomitmen memberikan keterangan agar fakta yang sebenarnya terjadi dalam pembunuhan Yosua terungkap.

“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis Richard Eliezer: Bharada E Dapat Hukuman Ringan Seperti Feeling Mahfud MD?

BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Lansia atau KLJ 2023 Kapan Cair: Beredar Rumor Ada Potongan Rp300 Ribu

Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.

Tempat kejadian perkara berlangsung di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pada awal kejadian, Ferdy Sambo membuat skenario terjadi tembak menembak antara Richard Eliezer dan Yosua Hutabarat. Belakangan, Bharada E membuat pengakuan yang meruntuhkan skenario itu.

Selain Bharada E, empat orang lagi menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

BACA JUGA: Bantuan KLJ atau Kartu Lansia 2023 Berkurang Jadi Rp300 Ribu Per Bulan? Simak Dulu Penjelasan Ini

BACA JUGA: Kemenkes Putuskan Vaksin Booster 2 Gratis, Yuk….

Berikut ini tuntutan Jaksa terhadap para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J:

– Ferdy Sambo: Dituntut pidana penjara seumur hidip

– Richard Eliezer: Dituntut pidana penjara 12 tahun

– Putri Candrawathi: Dituntut pidana penjara 8 tahun.

– Ricky Rizal: Dituntut pidana penjara 8 tahun.

– Kuat Maruf: Dituntut pidana penjara 8 tahun.

Wakil Ketua LPSK juga menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Justice Collaborator milik Bharada E.

LPSK mulanya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan ke Richard sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” katanya.

Jadi kita tunggu saja vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada dari Majelis Hakim pada 15 Februari 2023. Semoga sesuai dengan rasa keadilan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Semifinal Piala Asia U-23, Indonesia vs Uzbekistan Di Mata Witan Dan Rakhmonaliev

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -  Saat mereka bersiap untuk bertemu di semifinal Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 pada hari Senin...