Kamis, 2 Mei 2024

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Bayang-bayang Angka Sial 13 Berujung Hukuman Mati

Meski JPU menuntut mantan Kadiv Propam itu dengan hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo masih mungkin mendapatkan vonis hukuman mati.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Silakan simak jadwal sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan terdakwa lainnya yang akan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Angka 13 yang kerap diasosiasikan dengan kesialan kini melekat pada pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada pekan,  Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk seluruh terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

BACA JUGA: Jadwal Sidang Vonis untuk Ferdy Sambo Dkk: Tetap Terbuka Adanya Vonis Hukuman Mati

BACA JUGA: Wah Mantab Nih, LRT Jakarta Rute Velodrome ke Manggarai Selesai Akhir 2024

Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo ketika menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya pada sidang beberapa pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa itu sebagai berikut:

– Hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo

– Hukuman penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer alias Bharada E d

– Hukuman penjara 8 tahun untuk terdakwa Putri Candrawatahi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan Yosua Hutabaraat. Dia disebut sebagai otak dari pembunuhan berencana itu.

Meski JPU menuntut mantan Kadiv Propam itu dengan hukuman penjara seumur hidup, Ferdy Sambo masih mungkin mendapatkan vonis hukuman mati.

BACA JUGA: Kemenkes Putuskan Vaksin Booster 2 Gratis, Yuk….

BACA JUGA: Info Terbaru Bansos PKH Februari 2023 Kapan Cair: Dana Sudah Aman Kata Bu Mensos Risma

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Sesuai dengan dakwaan JPU, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut hukuman maksimal pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

Pasal 340 KUHP berbunyi: “Merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, juga menyebut ada kemungkinan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

“Bisa saja dia (Hakim) melakukan ultra petita,” kata praktisi hukum itu.

Pendapat Kamaruddin Simanjuntak disampaikan ketika tampil dalam bincang-bincang di kanal YouTube Uya Kuya TV itu diberi tajuk JELANG PUTUSAN VONIS SAMBO-PC BUKU HITAM AKAN DIBONGKAR JIKA DIHUKUM M4TI” yang diunggah pada 7 Februari 2023.

Ultra petita adalah vonis Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Info Terbaru Kartu Lansia atau KLJ 2023 Kapan Cair: Beredar Rumor Ada Potongan Rp300 Ribu

BACA JUGA: Info Terbaru BPNT dan BLT BBM 2023 Kapan Cair! Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Richard Eliezer yang menyandang status justice collaborator  dituntut 12 tahun penjara karena Jaksa menilai Bharada E bertindak sebagai eksekutor yang menewaskan Brigadir J dalam peristiwa tersebut.

Tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal disebut ikut serta oleh Jaksa dalam pembunuhan terhadap Brigadir J sehingga dituntut 8 tahun penjara.

Selain perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, PN Jaksel juga menyidangkan perkara perintangan penyelidikan atau obstruction of justice dengan tujuh orang terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Terdakwa lainnya adalah Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk para terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan pada pekan depan di PN Jaksel.

Jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di PN Jaksel:

– Senin 13 Februari 2023: Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

– Selasa 14 Februari 2023: Sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal

– Rabu 15 Februari 2023: Sidang vonis Bharada E

– Kamis 23 Februari 2023: Sidang vonis Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan

– Jumat 24 Februari 2023: Sidang vonis Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo

Sidang pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dipastikan akan menjadi perhatian publik. Sidang perkara tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2022.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KLJ, KAJ, KPDJ Januari-Februari Tahap 2 Dan Maret, April 2024 Cair Mei, Tunggu Verifikasi Kata Dinsos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ,  KPDJ, dan KAJ Tahap 2 , Maret dan April 2024 masih diharapkan untuk...