Jumat, 3 Mei 2024

Sidang Pembunuhan Yosua: Pembacaan Duplik Kubu Richard Eliezer dan Putri Candrawathi atas Replik Jaksa

Kepastian pembacaan vonis untuk Kuat Ma’ruf pada 14 Februari 2023 disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso

Hot News

TENTANGKITA.CO – Sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki agenda pembacaan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kubu Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Pada hari ini, Kamis 2 Februari 2023, duplik dari kubu Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan berisi tanggapan replik Jaksa yang tetap meminta Majelis Hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi kedua terdakwa.

“Betul, sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer hari ini,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi pada Kamis 2 Februari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Pembukaan Kartu Prakerja 2023 Gelombang 1: Pendaftaran Segera Dibuka, Pelajari Tips Lolos Seleksi Ini Gaes

BACA JUGA: Info Terbaru Bansos PKH 2023 Kapan Cair: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA: Muhammadiyah: Awal Puasa 2023 atau 1 Ramadhan 1444 H Jatuh 23 Maret

Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum menilai pleidoi atau nota pembelaan kedua terdakwa itu tidak berdasarkan dalil yang kuat.

Sebelumnya, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi yakni pidana penjara selama 8 tahun. Untuk Richard Eliezer alias Bharada E, Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun meski yang bersangkutan menyandang status justice collaborator dalam perkara tersebut.

Tuntutan Jaksa terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer mendapatkan sorotan dari publik. Untuk istri Ferdy Sambo, sebagian publik menilai tuntutan Jaksa terlalu ringan karena terdakwa ikut serta dalam perencanaan pembunuhan.

Sementara, tuntutan untuk Bharada E dianggap terlalu berat karena Richard Eliezer menyandang status sebagai justice collaborator.

Selain Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, tiga orang terdakwa lagi dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf harus menghadapi tuntutan hukuman pidana 8 tahun penjara dari Jaksa. Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup akibat terjerat dalam dua perkara, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan.

BACA JUGA: Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Keluarga Menangis Tersedu-sedu, Percaya?

BACA JUGA: Serangan Mini Stroke yang Sering Diabaikan Orang: Begini Tanda-tandanya

Pembacaan Vonis

Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J sudah menetapkan agenda pembacaan vonis untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan berlangsung pada 14 Februari 2023.

Kepastian pembacaan vonis untuk Kuat Ma’ruf pada 14 Februari 2023 disampaikan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso

“Kami tunda persidangan sampai Selasa, 14 Februari (2023) untuk pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 31 Januari 2023.

Begitu juga dengan agenda pembacaan vonis hukuman untuk terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR.

“Pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa, 14 Februari 2023,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jaksel pada Selasa 31 Januari 2023.

Demikian informasi terkait pembacaan duplik dari kubu Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-800 Perang Rusia-Ukraina: Ini Jumlah Kerugian Rusia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pemerintah Rusia menghadapi kerugian militer tanpa henti di wilayah Ukraina hingga Jumat (3/5).Sekitar 472.140 pasukan...