Sabtu, 20 April 2024

Lokasi Seleksi CAT PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dan Jadwalnya Ini Yaa!

Hot News

 

TENTANGKITA — Lokasi Seleksi CAT PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dan Jadwalnya untuk kamu akan kami sajikan!

Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) untuk Tenaga Kesehatan akan dimulai pada Selasa, 06 Desember 2022 dengan menggunakan seleksi berbasis Computer Asissted Test (CAT). Lokasi Seleksi CAT PPPK 2022 Tenaga Kesehatan sudah ada.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Panitia Seleksi masing-masing Instansi tengah menyiapkan rangkaian penyelenggaraan seleksi, seperti penjadwalan ujian dan sebaran titik lokasi yang akan digunakan.

BKN menjadwalkan seleksi CAT bagi PPPK Tenaga Kesehatan berupa seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan yang ditargetkan berlangsung hingga 23 Desember 2022. Untuk jadwal tes dan titik lokasi ujian akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Peserta diminta melakukan pengecekan berkala terhadap jadwal dan lokasi ujian pada kanal informasi instansi. Peserta juga sudah dapat melakukan pencetakan kartu ujian secara bertahap mulai tanggal 04 – 05 Desember 2022 sebagai syarat dan kelengkapan untuk mengikuti ujian di titik lokasi.

Untuk transparansi dan akuntabilitas seleksi berbasis CAT, BKN tetap menyediakan media live score secara real time yang akan ditayangkan secara langsung melalui channel youtube Official CAT BKN.

Mengingat pelaksanaan seleksi akan berlangsung di tengah situasi yang masih berstatus pandemi Covid-19, BKN juga sudah mengantisipasi melalui panduan skema pelaksanaan seleksi CAT dengan protokol kesehatan dan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sudah dirilis lewat Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Selain itu dari aspek pencegahan potensi kecurangan, BKN juga sudah menambahkan prosedur seleksi CAT khususnya pada tahap persiapan dan pelaksanaan seleksi antara Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi Instansi.

Pedoman tambahan ini diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2022 untuk melengkapi prosedur pelaksanaan seleksi CAT yang telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021.

Berikut Pengumuman resmi BKN terkait Lokasi Seleksi CAT PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dan Jadwalnya:

1. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted
Test (CAT).
2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan akan dilaksanakan
pada tanggal 6 Desember 2022 dengan rincian nama peserta, jadwal, dan lokasi
pelaksanaan sebagaimana terdapat pada lampiran I.
3. Ketentuan bagi peserta sebelum melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi
PPPK Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 10 hari
kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
b. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan
menuju ke tempat seleksi;
c. Mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, kecuali peserta yang
memiliki kondisi sedang hamil atau kondisi kesehatan khusus / penyakit
komorbid mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak
dapat diberikan vaksin Covid-19 karena sedang mengalami salah satu dari
kondisi tersebut; dan
d. Memiliki aplikasi PeduliLindungi pada telepon selularnya.

BACA DEH  Ini Deretan Tokoh yang Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Selain Megawati ke Mahkamah Konstitusi

4. Ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi PPPK
Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
a. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi sesuai dengan sesi
ujian.
b. Peserta dilarang memarkir kendaraan pribadi di lokasi pelaksanaan tes.
c. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan adalah sebagai berikut:
1) Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak;
2) Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
3) Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab); dan
4) Sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.
d. Peserta seleksi wajib menerapkan protokol Kesehatan 3M (memakai masker,
menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan mencuci tangan dengan sabun /
menggunakan hand sanitizer).
e. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya.
f. Peserta seleksi membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:
1) Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli
telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki
eKTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai
Barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat
yang berwenang; dan
3) Alat tulis pribadi (pulpen dan pensil kayu).
g. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi
membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang
adalah peserta seleksi yang terdaftar.
h. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
i. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang
ditentukan dengan tetap menjaga jarak.
j. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak.
k. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor
apabila ada keluhan kesehatan.
l. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
3) senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
m. Peserta juga dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi
berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin
panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
5) merokok dalam ruangan seleksi; dan
6) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
n. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah
menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap
menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
o. Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan
secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.
p. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online
streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.
5. Ketentuan bagi pengantar peserta seleksi adalah sebagai berikut:
a. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
b. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar
lokasi seleksi.
6. Ketentuan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah sebagai
berikut:
a. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang
menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada panitia melalui Whatsapp
0896-7735-7088 disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab
test RT PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang,
paling lambat H-1 sebelum ujian seleksi.
b. Penjadwalan ulang bagi peserta seleksi kompetensi yang terkonfirmasi positif
Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir seleksi kompetensi + 1 di setiap titik
lokasi ujian.
7. Panitia akan membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur
bagi peserta yang dengan alasan apapun dengan kondisi salah satu antara lain:
a. terlambat atau tidak hadir.
b. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian.
c. tidak membawa dan tidak dapat menunjukkan eKTP asli atau Surat
Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki
eKTP atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai Barcode
atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang
berwenang.
d. tidak vaksin Covid-19 dosis lengkap yang ditunjukkan melalui aplikasi
PeduliLindungi atau tidak menunjukkan surat keterangan dokter yang
menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah
satu dari kondisi yaitu sedang hamil atau kondisi kesehatan khusus / penyakit
komorbid.
e. tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
f. tidak sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g. tidak menggunakan masker sesuai ketentuan
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi
tanggung jawab peserta

BACA DEH  Bulan Juli, Sebagian Menteri Sudah Ngantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

PIP Tahap 1 April 2024 Jatuh Tempo, Cek Segera Lewat HP Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Para penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 segera melakukan pengecekan penerimaan lantaran kini sudah...