Senin, 10 Februari 2025

Keluarga Brigadir J Terima Permintaan Maaf Bharada E, Kalau Ferdy Sambo Suka Ngeles

Terkait dengan permintaan maaf, Kamaruddin juga menyinggung Ferdy Sambo yang masih berkelit setelah kasus pembunuhan Brigadir J.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut-sebut sudah menerima permintaan maaf Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Minggu 23 Oktober 2022.

Sebelumnya, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan Selasa 18 Oktober 2022).

“Ya kita harus memaafkan orang minta maaf dong. Tuhan aja memaafkan kita, apalagi kita, masa gak maaffin orang. Intinya kalo minta maaf dimaafkanlah,” ujar Kamaruddin saat dihubungi, Minggu 23 Oktober 2022, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Kamaruddin, keluarga Brigadir J menerima permintaan maaf Bharada E karena sikapnya yang dinilai baik dan mau mengakui kesalahan.

BACA JUGA: Pemerintah Berhasil Pulangkan 5 ABK LG yang Terdampar 7 Bulan di Taiwan

Terkait dengan permintaan maaf, Kamaruddin juga menyinggung Ferdy Sambo yang masih berkelit setelah kasus pembunuhan Brigadir J.

“Namanya orang minta maaf mengakui kesalahannya, itu kan sikap yang baik. Jangan kaya Ferdy Sambo sudah membunuh tapi berkelit terus,” ucapnya.

Kamaruddin menambahkan, dalam persidangan hari ini, keluarga Brigadir J telah mempersiapkan mental untuk memberi keterangan dalam persidangan serta memohon doa agar seluruhnya dapat berjalan lancar dan kembali pulang dengan selamat.

“Persiapan kedua ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan,” ujarnya.

BACA DEH  Laksdya Cokky Hutabarat Tuntaskan Tugas Sebagai Sesjen Wantannas
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

KJP Plus Tahap 1 Bakal Dirapel 3 Bulan dan Cair Maret 2025

TENTANGITA, JAKARTA -  KJP Plus Tahap 1/2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Pencarian dilakukan pada...