Minggu, 12 Mei 2024

Sidang Pembunuhan Brigadir J: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Putri Candrawathi Tetap Ditahan

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Hot News

Langsung Keluar Rumah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan seluruh dakwannya di kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Salah satu bacaannya mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.

“Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo,” baca jaksa membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Lalu, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya itukalau istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

“Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo,” urai jaksa.

BACA JUGA: Janjinya Sih BSU Kemnaker 2022 Tahap 6 Mulai Cair Hari Ini, Terus Nyambung ke BSU Ketenagakerjaan Tahap 7

Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Sambo Marah CCTV Diserahkan ke Polres Jaksel

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara menghalangi penyidikan sempat marah besar karena CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA DEH  Universitas Indonesia Umumkan Jadwal Seleksi Masuk Jalur Mandiri

“Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, “sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan ‘siapa yang perintahkan?’ kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA: Info Terbaru Kapan Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Pantengin prakerja.go.id

Ferdy Sambo yang marah kemudian memerintahkan Chuck untuk mengambil kembali CCTV yang diserahkan dan menyalinnya serta meminta untuk langsung melaksanakan dan tidak banyak tanya.

“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata ‘kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya’ kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah ‘lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab’ dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto ‘siap jendral’,” ungkap jaksa.

Ferdy Sambo Tembak Bagian Kepala

Jaksa mengungkapkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat tembakan dari Ferdy Sambo.

Dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Bharada E menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.

Ferdy Sambo kemudian menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak untuk memastikan Brigadir J tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

BACA DEH  Seleksi CASN 2024: Fokus Pada Talenta Digital

BACA JUGA: BSU Kemnaker 2022 Tahap 6 Kapan Cair ke Rekening BRI BNI, BTN, Mandiri: Besok 17 Oktober

Tembakan terakhir Ferdy Sambo memastikan Brigadir J meninggal dunia yang mengakibatkan adanya luka bakar bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.

“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” ujarnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

LIGA INGGRIS: Manchester City Hajar Fulham dan Kuasai Klasemen

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Manchester City naik ke puncak klasemen Liga Iggris dengan kemenangan luar biasa 4-0 saat bertandang ke...