Sabtu, 11 Mei 2024

Babak Baru Sidang Pembunuhan Brigadir J: Bharada E vs Ferdy Sambo

Bharada E menegaskan dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak baru ketika Bharada E memulai sidang perdana pada hari ini, Selasa 18 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Melalui kuasanya hukumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta Majelis Hakim menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di PN Jaksel pada Selasa 18 Oktober 2022.

Alasan dari permintaan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu agar sidang mendatangkan Ferdy Sammbo dan kawan-kawan adalah untuk menjunjung asas peradilan yang cepat.

“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan,” ujar Roni.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menilai kehadiran Ferdy Sambo dan kawan-kawan memang dibutuhkan tetapi kehadiran seluruh saksi tersebut tidak dapat ditentukan dalam waktu dekat.

“Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” kata Iman seperti dilansir laman pmjnews.com.

Agenda sidang Bharada E hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Bharada E, melalui penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” ujar Ronn.

“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Sidang terhadap Bharada E akan dilanjutkan kembali untuk pemeriksaan saksi, namun untuk waktu pelaksanaannya masih akan dirundingkan.

Dalam sidang tersebut, Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan akibat melakukan penembakan kepada seniornya Brigadir J.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya,” singkat Bharada E.

Bharada E menegaskan dirinya hanyalah seorang anggota yang tidak akan mampu menolak instruksi atasannya berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” ungkap Bharada E.

Perintah penambakan dari Sambo kepada Bharada E di halaman selanjutnya….

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia 2026: Indonesia Lolos Ke Babak Ketiga Kualifikasi, Penuhi 1 Syarat Ini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Timnas Indonesia di ambang pintu  putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Pasalnya, dengan nilai...