Jumat, 3 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dkk Besok 17 Oktober, Jangan Lewat Jl. Ampera, Ada Rekayasa Lalu-lintas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar terbuka.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memulai sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan besok, Senin 17 Oktober 2022.

Berkaitan dengan sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk, kepolisian sudah menyiapkan pengalihan arus lalu-luntas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan Ampera.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ruslan Idris menjelaskan, anggotanya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas dengan skema pengalihan arus di sekitar Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

“Ya ada pengalihan arus lalu-lintas,” ucap AKBP Ruslan wartawan pada Minggu 16 Oktober 2022).

BACA JUGA: Di YouTube Video Legend Ahmad Dhani, Anies Dibilang Tidak Punya Prestasi 5 Tahun Pimpin Jakarta!

Namun, AKBP Ruslan mengungkapkan bahwa pengalihan arus-lalu lintas tersebut masih bersifat situasional. Rekayasa lalu-lintas baru akan dilakukan jika ada kepadatan di sekitar lokasi.

“Ya, situasional, kalau di depan PN krodit pada,” tuturnya seperti dilansir media online nasional.

Berikut ini skema pengalihan arus lalu-lintas yang telah disiapkan polisi terkait dengan sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk berlangsung:

– Arus lalu lintas dari Jalan Pejaten menuju Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan melalui pertigaan Madrasah ke Jalan Madrasah.

– Arus lalu lintas dari arah Jalan Madrasah mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kiri di pertigaan Madrasah ke Jalan Pejaten.

– Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah timur yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Ragunan.

– Arus lalu lintas dari Jalan Cilandak KKO yang mengarah Jalan Ampera Raya dibelokkan ke kanan ke arah Ragunan.

– Arus lalu lintas dari Jalan TB Simatupang arah selatan yang mengarah Jalan Ampera Raya diluruskan ke arah Fatmawati.

BACA DEH  Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang DKJ, Begini Nasib Jakarta Setelah Ibu Kota Pindah ke IKN

BACA JUGA: BSU Kemnaker 2022 Tahap 6 Kapan Cair ke Rekening BRI BNI, BTN, Mandiri: Besok 17 Oktober

SIDANG TERBUKA

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar terbuka.

Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan pihaknya akan menyediakan monitor di luar ruang sidang agar media dan masyarakat bisa melihat langsung.

“Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” ungkap Saut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Oktober 2022.

Dia menambahkan, sidang bakal berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan para terdakwa bakal dihadirkan langsung. Tersedianya monitor ini juga mengingat kapasitas tempat di sana sangat terbatas.

Saut juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas para tersangka pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke pengadilan. Waktu penyerahan pada hari ini ditunggu sampai pukul 17.00.

BACA JUGA: Tanda Lingkaran Putus atau Ikon Bulat di WhatsApp, Begini Fungsi dan Arti Fitur WA

“Kalau hari ini benar akan dilimpahkan, maka hari ini juga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini,” terangnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...