Sabtu, 20 April 2024

Begini Cara Irjen Teddy Minahasa Mainkan Narkoba Jenis Sabu Sitaan

Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Nama Irjen Pol Teddy Minahasa seperti mengalahkan Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa hari belakangan.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Lantas bagaimana Irjen Teddy Minahasa memainkan perannya dalam peredaran narkoba tersebut?

Menurut polisi, Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan yang seharusnya dimusnahkan dengan tawas. Dari modus seperti itu, Irjen Teddy dan kawan-kawan mendapatkan narkoba seberat lima kilogram yang kemudian dilego ke pihak lain.

BACA JUGA: Ini Dia Profil Bunda Corla yang Ngetop di Instagram, TikTok dan Twitter

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut diambil dari barang bukti pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.

“Iya (sabu) diganti dengan tawas,” ujar Mukti kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Kombes Mukti, dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi total barang bukti 41,4 kilogram sabu. Kemudian sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, sementara sisanya dimusnahkan.

Dari total lima kilo sabu tersebut, lanjut Mukti, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.

“Di mana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” ujar Kombes Mukti.

BACA JUGA: Tanda Lingkaran Putus atau Ikon Bulat di WhatsApp, Begini Fungsi dan Arti Fitur WA

Teddy sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba sempat ditunjuk untuk menduduki jabatan Kapolda Jawa Timur (Jatim) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.

Kombes Mukti menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.

BACA DEH  Bulan Juli, Sebagian Menteri Sudah Ngantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.

Jenderal Sigit menyebutkan Irjen Teddy saat ini sudah menjalani penempatan khusus. “Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.

Kapolri juga menegaskan bahwa penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.

“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan. Dan, kita ganti dengan pejabat yang baru,” ujar Jenderal Sigit.

Jadi Tahanan Polda Metro

Irjen Teddy Minahasa nantinya ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. Kapolri Sigit mengatakan Irjen Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.

“Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya,” ucap Sigit.

Menurut Sigit, apabila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy akan dipindahkan dan akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

“Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro,” tandasnya.

BACA JUGA: Arti Ikon Lingkaran Putus di WA

Sigit juga meminta Propam Polri mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hasil Piala Asia U-23: Arab Saudi Ke Perempat Final, Bantai Thailand 5-0

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -Tiga tim favorit juara Piala Asia U-23 tahun 2024 --Arab Saudi,  Jepang dan Korea Selatan-- melangkah ke...