Minggu, 28 April 2024

Zakat Fitrah, Kapan Terakhir Dibayar? Apakah Boleh Sesudah Shalat Idul Fitri?

Kapan Zakat Fitrah Terakhir Dibayar? Apakah Boleh Sesudah Shalat Idul Fitri? Jelang Lebaran Idul Fitri, umah muslim mempunyai kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Kapan Zakat Fitrah Terakhir Dibayar? Apakah Boleh Sesudah Shalat Idul Fitri?

Jelang Lebaran Idul Fitri, umah muslim mempunyai kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah ibadah untuk membersihkan harta kita sekaligus berbagi kebahagiaan menjelang Lebaran Idul Fitri, dan Zakat Fitrah, Kapan Terakhir Bisa Bayar?

Baca juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktu-waktu yang Dianjurkan     

Zakat fitrah adalah kewajiban yang cukup unik karena harus ditunaikan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa setiap saat, seperti ibadah lain.

Kapan Zakat Fitrah Terakhir Dibayar? Secara umum, zakat fitrah bisa ditunaikan pada saat awal Ramadhan, akhir Ramadhan dan sebelum perayaan Idul Fitri.

Jika kamu membayar zakat fitrah di luar waktu-waktu tersebut, zakat yang kamu bayarkan bisa jadi tidak sah menurut hukum Islam.

Menurut situs NU.or.id, ada batasan tentang waktu bayar zakat fitrah.

Baca juga: Orang-orang yang Berhak jadi Penerima Zakat, Ada 8 Asnaf, Siapa Saja?

Keterangan ini bisa diperoleh antara lain pada kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء

“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima.

  • Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah.
  • Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.
  • Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri.
  • Keempat waktu makruh, membayar zakat fitrahsetelah sembahyang Idul Fitri.
  • Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha.
BACA DEH  Ketika Anak Pancong ‘Kumpul’ di Kantor Menko Polhukam

Baca juga: Ini Jumlah Zakat Fitrah jika Membayar dalam Bentuk Uang dan Lafazd Niatnya

Pendapat ormas Muhammadiyah tidak jauh berbeda.

Sebuah penjelasan dalam suaramuhammadiyah.id, menyebutkan ada lima waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

Waktu Jawaz

Waktu Jawaz artinya, jika kita bayar zakat fitrah pada waktu itu maka maka sah zakatnya.

Waktu ini dimulai saat malam pertama bulan Ramadhan, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami :

فيجزئ إخراجها ولو في أول ليلة من رمضان
Artinya : “Dan diperbolehkan (sah) mengeluarkan zakat walaupun pada malam pertama bulan Ramadhan” (Manhaj/5/300)

Waktu inilah yang disebutkan dalam matan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah:

وَلَا بَأْسَ أَنْ تُعَجِّلَ بِأِخرَاجِهَا قَبْلَ أَوَانِهَا

Artinya :
“Dan diperbolehkan membayarkannya sebelum waktu wajibnya.” (HPT)

Adapun dalilnya seperti yang dijelaskan oleh Syekh Mahfudz Termas dalam kitabnya Hasyiyah Tarmasi (5/300) karena diriwayatkan dari jamaah bahwasannya Abdullah bin Umar radhiyallahuanhuma membayarkan zakat fitrah dua hari sebelum hari raya idul fitri (HR. Baihaqi).

Baca jugaIni Lafadz Niat dan Doa saat Membayarkan Zakat Fitrah 

Ada kesepakatan ulama, boleh membayarkannya dua hari sebelum Idul fitri karena hadis di atas.

Lalu para ulama mengqiyaskan hukum ini dengan boleh membayar zakat ketika masuk malam pertama Ramadhan.

Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah

Waktu wajib membayar zakat adalah saat terbenamnya matahari akhir Ramadhan.

Seperti yang dikatakan oleh Imam al-Ithfihy :

الوجوب : إذا غربت الشمس

Artinya :
“Waktu wajib adalah ketika terbenamnya matahari (hari terakhir ramadhan)” (Ghayat/551)

Baca juga: Ini Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Menurut NU dan Muhammadiyah 

Hal inilah yang dimaksud dengan teks Putusan Tarjih Muhammadiyah :

زَكَاةَ الْفِطْرِأِذَا غَرُبَتْ شَمْسُ آخِرِرَمَضَانَ

BACA DEH  Ketika Anak Pancong ‘Kumpul’ di Kantor Menko Polhukam

Artinya :
“(Diwajibkan membayar) zakat fitrah ketika terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.” (HPT)

Waktu Fadhilah Bayar Zakat Fitrah

Waktu Fadhilah artinya jika kita bayar zakat fitrah di waktu ini akan mendapat keutamaan dibanding membayarnya ketika waktu wajib dan jawaz.

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Menunggu Racikan Shin Tae-yong, Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan yang Empat Kali Menang, Cetak 12 Gol Tanpa Pernah Kebobolan

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Timnas U-23 Indonesia harus meladeni tim super berat di semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 Qatar...