Sabtu, 20 April 2024

RUU TPKS Disahkan, Korban Kekerasan Seksual Bisa Peroleh Kompensasi 

RUU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang, salah satu aturannya para korban bisa mendapatkan dana kompensasi. 

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – RUU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual  disahkan menjadi undang-undang, salah satu aturannya para korban bisa mendapatkan dana kompensasi.

Ketua DPR Puan Maharani sempat menitikkan air mata haru saat menyampaikan penghargaan pada pihak-pihak yang membidani kelahiran UU TPKS.

BACA JUGA: Fakta-fakta Peringatan Hari Perempuan Internasional 2022, Tema Breakthebias

“Kami atas nama Pimpinan Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Baleg DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan lancar,” ujar Puan.

UU ini nantinya diharapkan bisa menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia.

Rapat paripurna pengesahan UU TPKS ini dihadiri sejumlah koalisi LSM perempuan dan kalangan aktivis yang mendukung aturan ini.

BACA JUGA: Perempuan Pilar Penting UMKM di Indonesia

RUU PKS diusulkan oleh Komnas Perempuan pada 2012, karena banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

RUU ini dipermasalahkan sebagian anggota DPR karena dianggap menggunakan perspektif liberal sehingga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya ketimuran.

Di antaranya adalah pemuatan marital rape sebagai kekerasan dan perlindungan terhadap orientasi seksual minoritas.

BACA JUGA: Sejarah Peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (1917-kini)

Willy Aditya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR mengataka, RUU TPKS melalui pembahasan yang intensif sesuai komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS.

RUU TPKS menurut Willy adalah produk hukum yang berpihak dan berprespektif korban kekerasan seksual.

Dengan produk hukum ini, apparat hukum mempunyai payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

BACA JUGA: Ini Tema Peringatan Hari Perempuan Internasional 2022, Simak Juga Penjelasannya 

“Ini adalah kehadiran negara dengan memberikan perlindungan pada korban kekerasan seksual yang selama ini menjadi fenomena gunung es,” ujar legislator dari Partai Nasdem ini.

BACA DEH  Bulan Juli, Sebagian Menteri Sudah Ngantor di Ibu Kota Nusantara (IKN)

“Ketika negara tidak hadir dalam bentuk restitusi, maka negara hadir dalam bentuk dana kompensasi, serta RUU juga memuat victim trust fund, atau dana bantuan korban,” lanjut dia.

Dengan RUU TPKS Disahkan maka para korban berpeluang mendapatkan kompensasi.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Minta Dana Zakat Bantu Tanggulangi Dampak Pandemi Covid-19 

Menurut dia produk ini adalah langkah maju yang membuat negara hadir dalam perlindungan pada warga negara.

“Dimana penantian korban, perempuan kaum disabilitas dan anak-anak Indonesia untuk mendapat perlindungan dari para predator seksual yang masih bergentayangan.

“Ini adalah kado Hari kartini, ini pencapaian kita bersama,” ujar dia.

UU ini terdiri dari 8 bab dan 93 pasal.

“Badan Legislasi secara maraton dan intensif membahas mulai dari 24, 29, 30 Maret hingga 6 April. Ini sesuai komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU ini,” ujar dia.

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

PIP Tahap 1 April 2024 Jatuh Tempo, Cek Segera Lewat HP Di Sini

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Para penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 segera melakukan pengecekan penerimaan lantaran kini sudah...