Rabu, 15 Mei 2024

Berita Upah Minimum 2024 Jateng Naik 15 Persen, Ini UMP 2024 Kota dan Kabupaten di Semarang dan Sekitarnya

Berita Upah Minimum 2024 terkini hadir untuk Anda. Diinformasikan di kawasan Provinsi Jawa Tengah alias Jateng naik 15 persen termasuk Kota Semarang.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Berita Upah Minimum 2024 terkini hadir untuk Anda. Diinformasikan di kawasan Provinsi Jawa Tengah alias Jateng naik 15 persen termasuk Kota Semarang. Benarkah demikian? Lalu berapakah UMP 2024 kota dan kabupaten lain?

Kota Semarang merupakan ibu kota provinsi Jateng. Terus upate berita upah minimum 2024 hanya di Tentangkita.co. Dikabarkan Jateng naik 15 persen. Jika Kota Semarang naik maka besar kemungkinan UMP 2024 Kota dan Kabupaten lain di sekitarnya dipastikan naik pula.

Diinformasikan jika kenaikan UMP 2024 Jateng akan berhubungan erat dan berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di kawasan sekitar yakni Semarang dan kabupaten lain di sekitarnya.

BACA JUGA:Gibran Rangkabuming Memerintahkan Prabowo Turun …

Kenaikan UMP 2024 ini awal mula dicetuskan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI

Besaran kenaikan UMP 2024 termasuk UMK 2024 Jawa Tengah sebesar 15 persen diklaim KSPI merupakan hasil survei yang dilakukan selama beberapa waktu lalu.

Dalam survei dilakukan riset mendalam tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi serta indikator lain seperti pertumbuhan ekonomi baik mikro ataupun makro.

Berikut rincian jika kenaikan UMP 2024 Jawa Tengah sebesar 15 persen dikabulkan pemerintah, maka UMP Semarang 2024, kota dan kabupaten adalah:

1. UMP Kota Semarang 2024 adalah: Rp3.060.349 (UMP 2023) + 15% = Rp3.519.401,35 per bulan.

2. UMP Semarang 2024 (Kabupaten) adalah: Rp2.480.988 (UMP 2023) + 15% = Rp2.853.136,20 per bulan

Sekadar informasi: Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah bulanan terendah (sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 15 Tahun 2018) berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok.

Upah Minimum Provinsi atau UMP atau upah minimum regional UMR, ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman untuk melindungi hak pekerja di suatu provinsi

BACA DEH  Suhu di Arab Saudi Bisa 48—50 Derajat, Menag Gus Yaqut Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan

Upah Minimum Kabupten dan Kota atau UMK adalah upah minimum pekerja yang berlaku di suatu wilayah kabupaten dan kota.

Kenaikan UMK di wilayah kabupaten atau kota akan menyesuaikan dengan kenaikan UMP yang ditentukan oleh gubernur.

Sebelumnya Presiden KSPI Said Iqbal mendesak pemerintah melalui Kemnaker dan seluruh gubernur bupati dan walikota untuk menaikan Upah Minimum UMK, UMR atau UMP tahun 2024 naik 15 persen.

BACA JUGA:Gak Perlu Olahraga Mewah, Sehatkan Jantung dengan Bolak Balik Turun Tangga

Salah satu perhitungan UMP 2024 menggunakan perhitungan UMP periode tahun lalu yakni UMP 2023.

Sementara berdasarkan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 2022 berikut informasi lengkap rumus perhitungan:

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Sebagai Keterangan yakni:

UM (t+1) merupakan upah minimum tahun 2023 yang akan ditetapkan.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

BACA JUGA:Oktober November Ada Bansos yang CAIR Senilai Rp2,4 Juta, SIMAK Tanggal Pasti

Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Inflasi yang dihitung adalah Inflasi provinsi dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September berjalan.

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Sinyal Pencairan KLJ, KAJ, KPDJ Tahun 2024 Pekan Ini Hilang

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - "Kaj dan klj gimana kabar nya pak.. Msh blm selesai jga verifikasi nya...?" tanya Jovelyn Agustina...