Sabtu, 4 Mei 2024

Upah Minimum Provinsi UMP 2024 Naik 15 Persen? Kemnaker Beri Bocorannya Begini

Hot News

TENTANGKITA.CO – Terkait, upah bagi buruh dan pekerja Indonesia pada tahun 2024 menjadi topik hangat belakangan ini.

Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan buruh.

Namun, pertanyaannya adalah seberapa besar kenaikan yang akan terjadi?

BACA JUGA: BOCORAN!! Berita Upah Minimum 2024, Pemerintah Umumkan Kenaikan UMP 2024 pada 21 November 2023

Permintaan Kenaikan Buruh vs. Kebijakan Pemerintah

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menekankan pentingnya agar kenaikan UMP 2024 setidaknya sejalan dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Iqbal berpendapat bahwa buruh dan karyawan swasta yang memiliki peran penting di dunia kerja juga layak mendapatkan perhatian yang sepadan.

“Dalam tiga tahun terakhir, upah buruh mengalami kenaikan yang tidak signifikan, sementara biaya hidup terus melonjak. Kenaikan gaji PNS dan pensiunan harus menjadi dasar bagi tuntutan kami,” ujar Iqbal.

Hal ini merujuk pada hasil survei yang menunjukkan bahwa kenaikan upah sekitar 12-15 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Namun, pemerintah melalui Kemnaker tengah melakukan perhitungan menyeluruh terkait besaran kenaikan UMP 2024.

BACA JUGA: Berita Upah Minimum 2024, Gaji Buruh Usai UMP 2024 Naik Jadi Lebih Tinggi dari Gaji PNS, Benarkah?

Anwar Sanusi, Sekjen Kemnaker, menjelaskan bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan faktor-faktor krusial seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Proses Penetapan Upah Minimum 2024

Tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur formula penghitungan Upah Minimum (UM) tahun 2023.

Beleid ini mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa) yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi.

Dalam Permenaker No. 18 tahun 2022, dijelaskan bahwa Upah Minimum (UM) terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.

BACA JUGA: UMP DKI Jakarta 2024 Sebesar Rp5,6 Juta, Jika Tuntutan Buruh Terpenuhi    

Upah Minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan dapat disesuaikan berdasarkan pendidikan, kompetensi, serta pengalaman kerja.

Menunggu Keputusan Tepat untuk Kesejahteraan Bersama

Dalam proses penentuan Upah Minimum 2024, pemerintah bersama dengan para buruh terus berdiskusi.

Dengan mendalaminya data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, harapannya adalah keputusan yang adil dan berkelanjutan.

Kebijakan yang tepat akan memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja dan buruh Indonesia.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Hari Ke-801 Perang Rusia-Ukraina, Rusia Ubah Taktik

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Rusia mengubah taktik serangan ke Ukraina dengan mengurangi penggunaan drone Shahed di garis depan.Para ahli Ukraina...