Jumat, 3 Mei 2024

Batas Usia Lulusan S1 Untuk Penerimaan PPPK Kemenkes 2023, Benar 50 Tahun Masih Bisa Daftar?

Hot News

TENTANGKITA.CO – Pada pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 mendatang instansi negera seperti Kementrian Kesehatan diketahui turut membuka formasi penting.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dipendaftaran CASN 2023 nanti.

Kemenkes RI menawarkan sebanyak 169.094 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes), dari dokter, bidan teknisi, tenaga administrasi, terapis dan masih banyak lagi.

BACA JUGA: Seleksi Penerimaan CASN PPPK Kemenkes 2023 Buka 169.094 Formasi, Ada Dokter, Bidan, Terapis Hingga Teknisi

Selain formasi PPPK Kemenkes 2023, persyaratan umum bagi pelamar yang perlu dipenuhi.

Ini mencakup aspek seperti kewarganegaraan, usia, rekam jejak hukum, kualifikasi pendidikan, kesehatan fisik dan mental, serta keterampilan komputer.

Bagi para calon pelamar yang tertarik untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK Kemenkes 2023, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi.

BACA JUGA: Seleksi Penerimaan PPPK Kemenkes 2023: Ada 169.094 Formasi untuk Nakes, Pendaftaran Segera Dibuka

Syarat penerimaan PPPK Kemenkes 2023:

  1. Kewarganegaraan dan Kesetiaan: Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia serta taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kualifikasi Tenaga Kesehatan: Pelamar dapat terdiri dari dua kategori, yaitu:
    a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
    b. Tenaga Kesehatan nonaparatur sipil negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
    c. Pelamar pada kategori b harus sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan.
  3. Batas Usia: Batas usia berbeda sesuai dengan jenjang dan jenis jabatan:
    a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun.
    b. Jenjang terampil/ahli pertama/ahli muda memiliki batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, sehingga usia paling tinggi adalah 57 (lima puluh tujuh) tahun.
    c. Jenjang ahli madya memiliki batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, dengan usia paling tinggi adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun.
    d. Batas usia dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah saat mendaftar online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
  4. Rekam Jejak Hukum: Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Hal ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK.
  6. Tidak Pernah Diberhentikan: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
  7. Status Pegawai: Pelamar tidak boleh berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia saat mendaftar.
  8. Keterlibatan Politik: Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  9. Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Surat Keterangan Lulus tidak berlaku.
  10. Kesehatan Fisik dan Mental: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  11. Ini harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.
  12. Tidak Menggunakan Narkotika dan Zat Adiktif: Pelamar tidak boleh mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  13. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK.
  14. Penempatan di Seluruh Wilayah Indonesia: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  15. Tidak Merokok: Pelamar tidak boleh merokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
  16. Tidak Mengajukan Pindah Kerja: Pelamar tidak boleh mengajukan permintaan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  17. Kemampuan Komputer: Pelamar harus dapat mengoperasikan komputer, minimal memiliki pengetahuan dalam penggunaan Microsoft Office, pengoperasian email, dan browsing/searching internet.
BACA DEH  Ketika Anak Pancong ‘Kumpul’ di Kantor Menko Polhukam

BACA JUGA: Jadwal Tes CPNS 2023 dan PPPK PDF Baik SKD Maupun SKB, Siapkan Berkas Pendaftaran dan Perbanyak Latihan Soal Ini

Semua persyaratan ini adalah bagian penting dari proses seleksi penerimaan PPPK Kemenkes 2023.

Calon pelamar diharapkan untuk memenuhi semua persyaratan ini agar dapat bersaing dalam seleksi dan berkontribusi dalam meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan bahwa pembukaan pendafataran Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan berlangsung dari 17 September hingga 3 Oktober 2023, mendatang.

Siapkan semua syarat yang telah terlampir tersebut jika ingin mendaftar pada formasi PPPK Kemenkes 2023.***(WVA)

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kalah 1-2 dari Irak, Tim U-23 Indonesia Hadapi Guinea di Play-Off Olimpiade 2024

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Tim U-23 Indonesia menunda langkah ke Olimpiade  2024 di Paris, Prancis. Dalam laga perebutan tempat ketiga...