Rabu, 15 Mei 2024

HOROR!! PPDB 2023 Ternyata Tuai Polemik dan Masalah, Mulai dari Manipulasi Domisili Hingga Surat Miskin Palsu

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ternyata banyak menuai masalah. Dari hasil banyaknya kasus dan laporan yang terkumpul polemik dan masalah ini hampir tiap tahun selalu ada.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ternyata banyak menuai masalah. Dari hasil banyaknya kasus dan laporan yang terkumpul polemik dan masalah ini hampir tiap tahun selalu ada. Tiap tahun pelaksanaan PPDB bukannya tambah baik namun justru tambah bermasalah.

Dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengumpulkan data masalah di antaranya praktik manipulasi domisili, jual beli kursi, pengurangan kuota, sertifikat prestasi abal-abal, hingga surat miskin palsu terus menjamur dan terjadi di mana-mana. .

‘Artinya pelaksanaan PPDB 2023 kian buruk dibanding tahun-tahun sebelumnya. Titik masalahnya ada pada tiga jalur yakni zonasi, prestasi dan afirmasi,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji dalam siaran pers.

BACAJUGA:Cuma Sampai Besok 12 Juli 2023, Begini Cara Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK

Menurut Ubaid, orang tua akan melakukan apa pun untuk bisa masuk lewat ketiga jalur ini. Jika mereka gagal, kata dia, terpaksa memasukkan anaknya di sekolah swasta dengan tagihan bulanan tinggi, dan beragam uang sumbangan wajib yang tak jelas pula peruntukannya.

“Inilah yang disebut sebagai pelayanan mendapatkan hak dasar pendidikan yang diskriminatif dan tidak berkeadilan,” kata Ubaid.

Menurut Ubaid, jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi adalah jalur tipu-tipu. Jalur ini sengaja dipasang oleh pemerintah sebagai jebakan, supaya masyarakat lupa dengan haknya. Sistem PPDB yang semacam ini jadi pemicu kisruh tiap musim awal tahun ajaran baru di sekolah.

Beberapa catatan dan rekomendasi dari JPPI di antaranya:

1. Mengganti sistem seleksi PPDB dengan sistem undangan. JPPI, sudah punya data berapa anak usia sekolah, berapa yang lulus jenjang SD, SMP, dan SMA. Mestinya, mereka langsung diberikan undangan untuk bisa lanjut sekolah, bukan malah disuruh rebutan bangku sekolah dengan kemungkinan rata-rata kegagalannya adalah 60% di tingkat SMP dan 70% di tingkat SMA.

BACA DEH  Suhu di Arab Saudi Bisa 48—50 Derajat, Menag Gus Yaqut Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan

BACA JUGA:Disdik Jabar Akan Buka Sekolah Terbuka, Solusi Tak Diterima di Sekolah Negeri Saat PPDB

2. PPDB sistem undangan bisa diterapkan berbasis hak anak berdasarkan zonasi dan pemerataan kualitas sekolah. Supaya semua terjamin bisa mendapatkan sekolah yang layak, tentu pemerintah harus melibatkan swasta karena daya tampung negeri yang terbatas (hanya mampu menampung sekitar 40% di SMP dan 30% di SMA dari total kebutuhan).

Penerapan ini, menyaratkan dua hal utama. Pertama, kesepakatan pemerintah dan swasta soal pembiayaan yang mesti ditanggung pemerintah. Kedua, pemerataan kualitas supaya tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit/unggulan.

3. Pemerintah harus bertanggung jawab, bukan malah sibuk mencari kesalahan orang tua. Selama ini yang terjadi di lapangan adalah orang tua melakukan praktik kecurangan untuk memperoleh haknya.

Mendapatkan akses ke sekolah adalah hak semua warga negara Indonesia. Pemerintah harus memastikan itu, bukan malah melakukan jalur seleksi yang menghasilkan ada yang lolos dan ada yang gagal.

4. Sistem seleksi PPDB tidak berkeadilan dan melanggar amanat konstitusi hal ini sesuai dengan pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan dan kepastian semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkeadilan.

BACA JUGA:CEK! Ternyata Ini Sebab Kartu Lansia Jakarta Tahap 2 2023 Tak Kunjung Cair

5. Orang tua berhak untuk gugat pemerintah dan pihak sekolah. Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie), tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Kebijakan sistem seleksi ini jelas melanggar konstitusi, dan juga menimbulkan banyak kerugian yang dialami oleh siswa dan orang tua, maka orang tua berhak untuk mengajukan gugatan di meja hijau.

BACA DEH  Suhu di Arab Saudi Bisa 48—50 Derajat, Menag Gus Yaqut Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prakiraan Cuaca JAKARTA: Rabu (15/5) Sangat Lembab, Cukup Nyaman

TENTANGKUTA.CO, JAKARTA – Prakiraan  cuaca Kota Jakarta, Rabu (15/5)  pada pagi hari meramalkan akan ada sedikit hembusan angin yang...