Kamis, 16 Mei 2024

Bansos PKH Juli 2023 Cair, Ini Info Terbaru Ayo Cek

Setiap kategori penerima bansos akan mendapatkan bantuan tiga tahap

Hot News

TENTANGKITA.CO-Pemerintah batal mencairkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Juli 2023? Eit, tunggu dulu. Jangan cepat-cepat berprasangka negatif.

Program ini merupakan upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan sudah berlangsung sejak tahun 2007. Program Perlindungan Sosial, yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini, terbukti berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

BACA JUGA: Bantuan BPNT Juli 2023 Cair, Ini Bocoran Jadwal Pencairannya

Cakupan PKH Tahun 2007 s/d 2018 

  1. Pada PJP Tahun 2010 – 2014 terjadi peningkatan target beneficiariesdan alokasi budget PKH, melampaui baseline target perencanaan
  2. Pelaksanaan PKH tahun 2016 sebanyak 6 juta keluarga miskin dengan anggaran sebesar Rp. 10 Triliun
  3. Jumlah penerima PKH tahun 2017 sebanyak 6.228.810 keluarga dengan anggaran sebesar Rp. 11,5 Triliun
  4. Jumlah penerima PKH tahun 2018 sebanyak 10.000.232 KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 17,5 Triliun
  5. Target penerima PKH tahun 2019 sebanyak 10 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 32,65 Triliun

BACA JUGA: Dana KJP Plus dan KJMU Mengendap? Ayo Cek

Lalu, akankah bansos tersebut bakal cair Juli 2023? Dari kabar yang ada, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternyata bisa kembali mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada Juli 2023.

Penyaluran PKH Juli 2023 merupakan penyaluran PKH tahap 3 di mana jadwal pencairannya mulai Juli, Agustus, hingga September 2023.

Kriteria Penerima PKH Juli 2023

Ada beberapa kriteria penerima bansos PKH, yakni:

  • Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos RI
  • Masuk dalam kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan/nifas/menyusui
  • Masuk kategori Anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
  • Anak usia dini dengan usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Lansia dengan usia di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas berat, maksimal satu orang dalam satu keluarga
BACA DEH  Suhu di Arab Saudi Bisa 48—50 Derajat, Menag Gus Yaqut Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan

BACA JUGA: SMUP Unpad Jalur Mandiri Masih Dibuka Cek Aja Di Sini

Setiap kategori penerima bansos PKH akan mendapatkan bantuan PKH tahap 3 pada Juli 2023 dengan nominal berbeda-beda, yakni:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas dapat Rp750.000 per tahap
  • Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun dapat Rp750.000 per tahap
  • Kategori Anak SD/Sederajat dapat Rp225.000 per tahap
  • Kategori Anak SMP/Sederajat dapat Rp375.000 per tahap
  • Kategori Anak SMA/Sederajat dapat Rp500.000 per tahap
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat dapat Rp600.000 per tahap
  • Kategori Lanjut Usia Rp 2.400.000 dapat Rp600.000 per tahap

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

CARA DAFTAR CALON PENERIMA KPM

Apabila anda belum terdaftar sebagai penerima bansos, anda dapat mengajukan melalui aplikasi cek bansos.

BACA JUGA: Info Terbaru Pencairan KJP Plus Juli 2023 Cek Di Jadwal Ini

Berikut ini cara daftar sebagai calon penerima manfaat (KPM) bansos melalui aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Playstore atau
  2. Buka aplikasi Cek Bansos dan masuk dengan akun Anda masing-masing
  3. Jika Anda tidak memiliki akun, klik ‘Buat Akun Baru’ untuk membuatnya terlebih dahulu
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan Nomor Kartu Keluarga penerima manfaat bansos Kemensos
  5. Masukkan alamat lengkap secara benar
  6. Foto KTP penerima manfaat diunggah dan dilampirkan
  7. Unggah dan lampirkan selfie sambil memegang KTP Anda dan harus terlihat jelas
  8. Klik ‘Buat Akun Baru’ untuk membuat akun yang baru
  9. Gunakan akun untuk mengirimkan data ke DTKS Kemensos
  10. Klik menu ‘Daftar Usulan’ dan pilih ‘Tambah Usulan’ untuk mengusulkan menjadi KPM serta memberi masukan
  11. Isi data pribadi dengan lengkap sesuai yang diperlukan

Data yang diajukan akan dikirimkan ke Kemensos untuk verifikasi dan validasi selanjutnya.

BACA DEH  Suhu di Arab Saudi Bisa 48—50 Derajat, Menag Gus Yaqut Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prakiraan Cuaca Kota Jakarta, Kamis (16/5): Ada Hujan Badai?

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Prakiraan cuaca untuk Kota Jakarta, Kamis (16/5), memprakirakan, pada malam hari, kota ini akan diwarnai hujan...