Selasa, 21 Mei 2024

Polemik tentang Al Zaytun dan Panji Gumilang Makin Melebar, Polisi Siap Telusuri Dugaan Tindak Pidana

Fatwa tersebut menegaskan bahwa shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat Jumat-nya tidak sah.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Polemik tentang kegiatan dan pandangan keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang makin melebar.

Dalam beberapa bulan terakhir, Pondok Pesantren Al Zaytun dan Panji Gumilang memang mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya di media sosial, beredar masif tentang praktik dan pandangan keagamaan yang berbeda dengan yang berlaku umum di kalangan umat Islam.

Bahkan, kepolisian sudah menyatakan akan menelusuri dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun dengan pimpinan Panji Gumilang. Lembaga pendidikan agama itu berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Kami  harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 22 Juni  2023, seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Cara Mengurus KJP Plus yang Tidak Keluar Bisa Lakukan Langkah Mudah Ini, Cek Persyaratannya

Untuk itu, menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, aparat kepolisian perlu meninjau langsung untuk mengetahui apa yang terjadi di Al Zaytun untuk menentukan langkah tindak lanjut.

“Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah meminta pihak terkait untuk melakukan pembinaan terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang tersebut.

Pandangan Keagamaan Panji Gumilang

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipanggil dengan sebutan Syaikh, memang kerap menyatakan yang memunculkan kontroversi di kalangan umat dan ulama.

Salah satunya menyangkut wacana Panji Gumilang untuk membolehkan perempuan menjadi khatib dalam shalat Jumat di Pondok Pesantren Al Zaytun.

BACA JUGA: Kesaksian Ustadz Adi Hidayat: Mencium Aroma Wangi di Makam Mbah Moen

“Setelah menampilkan shaf nissa (perempuan) berdamping-damping dan kadang-kadang di shaf depan. Ini besok, Centre of Educaiton di Al Zaytun mau menampilkan nissa untuk menjadi khatib di Jumat,” kata Panji Gumilang dalam ceramahnya yang diunggah kanal Youtube Al-Zaytun Official pada bulan lalu.

Jika Anda ingin melihat lengkap pandangan dan konteks ceramah Panji Gumilang bertajuk (TAUSIYAH) TENANG DAN TENTERAM IED AL FITHRI 1444 H DI AL-ZAYTUN silakan akses tautan: https://www.youtube.com/watch?v=g0BB-IxsEKU

BACA DEH  Yayasan Komunitas Berdaya Indonesia: Bullying di Sekolah Berdampak Panjang Bagi Mental Siswa

Pernyataan Panji Gumilang itu juga disampaikan langsung ketika wakil kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu datang mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Ini sebentar lagi Khatib Jumat dari pelajar putri. Terlepas Departemen Agama mau marah, juga ga apa,” katanya di depan wakil Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Juli 2023 Kapan Cair: Menunggu ‘Hilal’ dari Disdik DKI dan P4OP

Mendengar penjelasan Panji Gumilang tentang wacana perempuan menjadi khatib dalam shalat Jumat, rombongan wakil Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu tidak tak memberi respons tanggapan sama sekali.

Untuk mengetahui perbincangan lengkap Panji Gumilang dengan wakil Kantor Kemenag Indramayu silakan liat tautan ini pada menit 56 di tautan di bawah ini: https://www.youtube.com/watch?v=FgARlhynGdU.

Fatwa MUI Soal Khatib Perempuan

Menanggapi wacana Panji Gumilang tentang khatib perempuan dalam shalat Jumat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis menyebut Panji Gumilang dan Al Zaytun menyimpang kalau meyakini perempuan boleh dan sah menjadi khatib dalam shalat Jumat.

“Klo Panji Gumilang meyakini khotibah perempuan boleh n sah itu kesalahan yg wajib bertaubat. Klo ini yg diajarkan kpd santri2 Az-Zaytun itu penyimpangan. PG segera diproses hukum krn ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh. Satu persatu akan dikeluarkan fatwanya,” tulis Kiai Cholil Nafis lewat akun Twitter-nya, @cholilnafis, Kamis 22 Juni 2023.

Melengkapi cuitannya tersebut, Ketua MUI Pusat itu menyertakan tangkapan gambar Fatwa MUI tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib Dalam Rangkaian Shalat Jumat.

BACA JUGA: KJP Juli 2023 Kapan Cair dan Aturan Baru Batas Tarik Tunai dari Dinas Pendidikan DKI

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat yang ditetapkan pada 13 Juni 2023.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat Jumat-nya tidak sah.

BACA DEH  Yayasan Komunitas Berdaya Indonesia: Bullying di Sekolah Berdampak Panjang Bagi Mental Siswa

Fatwa yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2023 ini hadir karena muncul pertanyaan dari masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat.

Pertanyaan seperti itu, muasalnya adalah pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam cuplikan video yang menyatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat shalat Jumat.

“Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menjelaskan kepada MUIDigital, Kamis 22 Juni 2023 seperti dilansir laman mui.or.id.

Fatwa tersebut memaparkan bahwa shalat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah (boleh) dilakukan untuk perempuan. Di dalam Shalat Jum’at ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan.

BACA JUGA: Info Terbaru KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair dari Dinsos DKI: Ini Jumlah Penerima Bansos

“Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki, khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah,” ujar Asrorun Niam.

Karena posisi khutbah sebagai rukun shalat Jumat, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jum’atnya tidak sah.

“Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah, wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu.

Melalui fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

“Umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan,” ujar Kiai Niam menyampaikan isi Fatwa MUI tersebut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Gempa Bumi Guncang Kabupaten Malang

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Kabupaten Malang, Jawa Timur, bergoyang.  Pada pukul 02:42 WIB,kabupaten yang berjarak 94,6 kilometer dari Surabaya itu,...