Minggu, 28 April 2024

Jadwal dan Lokasi Pelayanan Mobil SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini

Hot News

TENTANGKITA.CO – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya hari ini Kamis 1 September 2022, bisa melihat lokasi dan jadwal operasi mobil SIM keliling dibawah ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat tengah mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Dokumen tersebut mempunyai masa berlaku, dan jika akan habis dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kemenaker : Persiapan Dimatangkan, Penyaluran BSU Diupayakan September 2022

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut lokasinya untuk wilayah DKI Jakarta

Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM Keliling Jakarta Utara : Pos Pol Jembatan 3 Pluit

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Kamis 1 September 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.

Baca Juga : Baca Juga: Memasuki Awal Bulan, KJP September Kapan Cair?

Layanan SIM Keliling di Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

BACA DEH  Sidang PHPU PIlpres 2024: Eksepsi Ganjar-Mahfud Juga Ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setelah semua syarat lengkap, pemohon dapat menuju lokasi SIM keliling terdekat untuk mengurus keperluannya dengan tahapan berikut,

– Advertisement –

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi.

Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Kamis 1 September 2022

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Menunggu Racikan Shin Tae-yong, Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan yang Empat Kali Menang, Cetak 12 Gol Tanpa Pernah Kebobolan

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Timnas U-23 Indonesia harus meladeni tim super berat di semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 Qatar...