Selasa, 19 Maret 2024

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Harus Bikin Baru, Ini Syaratnya

SIM yang mati atau kadaluarsa masa berlakunya ternyata bisa diperpanjang dengan tidak menggunakan prosedur bikin baru.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – SIM yang mati atau kadaluarsa masa berlakunya ternyata bisa diperpanjang dengan tidak menggunakan prosedur bikin baru.

Aturan sebenarnya, SIM yang mati harus diganti dengan prosedur pembuatan SIM baru meski baru satu hari kadaluarsa.

Baca juga: Libur Telah Usai, Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

Tapi berhubung libur Lebaran Idul Fitri 1443 H, kamu yang masa berlaku SIM habis pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, boleh memperpanjang tidak harus membuat SIM baru.

Kamu boleh hanya melakukan prosedur perpanjangan SIM, tanpa ujian tertulis dan praktik.

Tapi ingat, yang boleh ikut memperpanjang hanya kamu yang SIM habis pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.

Baca juga: Di Tengah Ajakan #UnsubscribePodcastCorbuzier di Twitter, Subscriber YouTube Deddy Corbuzier Berkurang 100 Ribu

Selain tanggal itu, maka kebijakan dispensasi perpanjangan SIM tidak berlaku lagi.

Ini karena layanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, sehingga SIM yang mati di tanggal itu diberikan dispensasi bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Kamu bisa memperpanjang SIM tanpa prosedur SIM baru pada 9 Mei sampai 17 Mei 2022.

Ingat, hanya berlaku hingga 17 Mei 2022.

Baca juga: Ini Cerita Lengkap Layangan Putus Versi ASN yang Sedang Viral, Briptu Suci Ungkap Dugaan Selingkuh Suami

Kamu yang SIM-nya kadaluarsa dan tidak diperpanjang hingga 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kamu harus bikin SIM dengan syarat administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

Ini syarat perpanjangan SIM:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan.
BACA DEH  THR dan Gaji Ke-13 PNS/ASN: Ini Daftar Yang Berhak Menerima & Komponennya

Baca juga: WHO Selidiki Kemungkinan Kaitan Hepatitis Akut dengan Covid-19 

Berikutnya soal biaya, ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C :

  • SIM A dan A Umum: Rp 80.000
  • SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D Khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM di atas belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa dari Level Mudah hingga Pro

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sungkem saat Lebaran Idul Fitri bisa bikin deg-degan kalau tidak tahu cara ngomongnya. Ini nih contoh...