Rabu, 24 April 2024

KLJ 2022 Kapan Cair, Bareng KJP April 2022 ya Pak Anies Baswedan?  

Bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ belum juga cair meski triwulan pertama tahun ini sudah terlewati, atau sudah memasuki April 2022, apa kata Gubernur Anies Baswedan? 

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2022 belum juga cair meski triwulan pertama tahun ini sudah terlewati, kapan cair Pak Gubernur Anies Baswedan?

Warga mengeluhkan proses verifikasi ulang penerima KLJ yang dilakukan pada Maret,  saat mendekati penyaluran triwulan pertama.

BACA JUGA: Tinggal Tunggu Tandatangan Pak Anies, Bansos KLJ Sebentar Lagi Cair

Menurut warga seharusnya verifikasi ulang dilakukan sebelum bulan ini sehingga jadwal  pencairan KLJ 2022 tidak terlambat.

@****** menulis di kolom komentar akun Instagram @dinsosdkijakarta

Seharus nya verifikasi nya jgn pas mau bln ke 3 min.. pas bln ke 1 buat penambahan dan peserta baru, bln ke 2 buat verifikasi dan bln ke 3 langsung pencairan min kan bs sprti tuh

BACA JUGA: Info KLJ 2022 Kapan Cair? Segera, Ini Manfaat Kartu Lansia

Sebelumnya memang ada penjelasan dari @dinsosdkijakarta yang menyebutkan alasan keterlambatan pencairan KLJ, KAJ, dan juga KPDJ 2022.

Saat ini masih diverifikasi ulang dan diusulkan melalui muskel ya pak. Mohon pantau informasinya di akun resmi Dinsos ya pak.”

Bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2022 belum juga cair meski triwulan pertama tahun ini sudah terlewati, kapan cair Pak Gubernur Anies Baswedan?

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kartu Lansia 2022: Ini Sebab KLJ, KAJ, dan KDJP Belum Cair!

Pernyataan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Ika Yuli Rahayu menyebutkan bahwa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) segara akan didistribusikan.

“Untuk tahun 2022 pemberian bantuan sosial bagi lansia, anak dan penyandang disabilitas masih dalam proses. Mudah-mudahan tidak lama lagi akan kami laksanakan untuk pendistribusiannya kepada semua KPM yang berhak menerimanya berdasarkan data yang ada,” ujar dia di akun Instagram @dinsosdkijakarta.

BACA JUGAKJP Bulan April 2022 Kapan Cair? Semoga Awal Puasa Sudah Mampir ke Rekening

Kartu Lansia Jakarta (KAJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) biasanya disalurkan bersamaan dalam periode 3 bulanan atau triwulan.

Para penerima KLJ akan mendapat bantuan Rp1,8 juta untuk 3 bulan atau Rp600 ribu per bulan.

Sementara itu, besaran dana KAJ dan KPDJ adalah Rp900 ribu untuk 3 bulan atau Rp300 ribu per bulan.

Sambil menunggu kapan KLJ, KAJ, dan KPDJ cair, silakan simak penjelasan tentang ketiga bantuan tersebut.

BACA JUGAIndonesia Masuk Fase Endemi, Bukan Lagi Pandemi, Kalau Tak Ada Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran

Kartu Anak Jakarta (KAJ) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.

Program tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini.

KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.

BACA DEH  Salah Gunakan Pelat Dinas TNI, Ini Ancaman Hukumannya

BACA JUGA: ‘Hilal’ Kartu Lansia 2022, KAJ, KPDJ Kapan Cair Sudah Tampak: Ini Kata Dinsos DKI

Manfaat KAJ

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui KAJ.

KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.

Kriteria Penerima KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:

  • Meninggal dunia;
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar;
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat Pengambilan KAJ

Penyaluran KAJ dilakukan dengan cara mentransfer dana bantuan rekening orang tua atau wali anak. Berdasarkan informasi Dinas Sosial Jakarta, pencairan dana KAJ dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli);
  • Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli); serta
  • Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).

TENTANG KLJ

Warga usia lanjut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

KLJ berbentuk kartu ATM Bank DKI yang dapat dipergunakan untuk kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Dana KLJ dicairkan setiap tanggal 5 per bulan. Jika penerima KLJ tidak dapat hadir dalam pengambilan dana bantuan sosial, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan atau tenaga pendamping lansia, dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Sasaran dari program Kartu Lansia Jakarta adalah lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Kemudian, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Kriteria Penerima

  • Warga berusia 60 tahun ke atas.
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
  • Jika tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT), namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
  • Dinas Sosial DKI Jakarta bersama dengan pihak-pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan, sehingga program ini dapat terus berada dalam pengawasan agar tepat sasaran.
BACA DEH  KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 2 Plus Maret dan April 2024: Bakal Mundur dan Penerima Berkurang

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

TENTANG KPDJ

KPDJ merupakan program bantuan yang bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Program KPDJ ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019.

Syarat Pendaftaran KPDJ

  • Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
  • Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
  • Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  • Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
  • Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
  • Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
  • Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah mendaftarkan diri, calon penerima bantuan akan diverifikasi oleh petugas Dinsos DKI Jakarta.

Data ini bakal dikirimkan ke Kementerian Sosial, sebagai acuan bagi Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola, dengan melibatkan PJLP Pusdatin Jamsos serta kader Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa menerima KPDJ.

Penyandang disabilitas yang telah terdaftar akan menerima beberapa manfaat sebagai berikut:

  • KPDJ dapat berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI.
  • Bantuan dana sebesar Rp 300.000 per orang setiap bulan yang dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah kumulatif.
  • Kemudahan dalam menggunakan fasilitas publik seperti gratis naik Transjakarta.
  • Mendapat subsidi pangan di Jakgrosir berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur.
  • Mendapat potongan harga untuk setiap pembelian kebutuhan sehari-hari.

Demikian informasi tentang, Bansos Kartu Lansia Jakarta atau KLJ 2022 belum juga cair meski triwulan pertama tahun ini sudah terlewati, kapan cair Pak Gubernur Anies Baswedan?

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih RI, Rabu (24/4) Ditetapkan KPU (Live)

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/3) akan mengumumkan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dalam...