Selasa, 3 Desember 2024

Ini Perbedaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Beda Juga Modalnya Lho

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kamu perlu tahu jenis-jenis usaha di Indonesia, terutama usaha mikro, kecil dan menengah. 

Jumlah usaha mikro di Indonesia sangat besar, mencapai 63,9 juta unit pada 2021 atau 99,6 persen dari total unit usaha di negara ini.

Dengan demikian, UMKM memainkan peran yang signifikan dalam perekonomian Indonesia. 

BACA JUGA: KUR Syariah Pegadaian 2024, Simulasi Cicilan dan Syarat-syarat, Cocok untuk Kembangkan UMKM 

UMKM meski sebagian besar dalam skala rumah tangga, usaha ini menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Diperkirakan sekitar 123,3 ribu tenaga kerja terserap pada sektor ini. 

Perbedaan usaha mikro, kecil dan menengah? 

Ini adalah kriteria yang dimuat dalam PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. 

Kita mulai dari usaha mikro, ini adalah usaha produktif perorangan maupun dan usaha yang memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Modal paling besar Rp1 miliar, tapi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 
  • Hasil penjualan per tahun paling besar Rp2 miliar. 

Untuk kegiatan usaha ini ada berbagai macam lembaga yang memberikan kredit modal. Mulai perusahaan milik negara seperti PNM hingga lender swasta seperti Amartha. 

PNM mempunyai program Mekaar atau Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera, program kredit modal untuk ibu-ibu prasejahtera produktif dengan status non-bankable. Jika para ibu ini ingin mendapatkan bantuan modal, segera hubungi kantor PNM terdekat. 

Sedangkan usaha kecil adalah usaha perorangan maupun badan hukum dan bukan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan. Usaha ini juga bukan bagian dari usaha menengah atau usaha besar. 

Kriteria usaha kecil 

  • Modal Rp1-5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • Hasil penjualan Rp2-15 miliar per tahun
BACA DEH  Hasil Liga Inggris: Liverpool Favorit Juara, MU Menang

Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi yang berdiri sendiri, baik perorangan maupun badan hukum yang bukan cabang atau anak perusahaan dari usaha kecil atau usaha besar. 

 Berikut kriteria usaha menengah 

  • Modal usaha Rp5-10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 
  • Hasil penjualan Rp15 – 50 miliar 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...