Senin, 14 Oktober 2024

Info KLJ, KAJ, KPDJ 2024: Ini Pemicu Nilai Beda dan Tidak Serentak

Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 sudah dicairkan mulai 20 Juni 2024 secara bertahap.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Besaran penerima Bansos PKD dari Pemprov DKI Jakarta 2024 yang baru dicairkan pada Kamis (20/6) dipastikan berbeda-beda. Penerima baru 2024 menunggu undangan dari Bank DKI.

Merujuk pada pengumuman Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, di sana dikatakan: Bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 2 sudah dicairkan mulai 20 Juni 2024 secara bertahap.

Total penerima 194.067 orang dengan rincian 149.549 orang penerima KLJ, 18.033 orang penerima KPDJ dan 26.485 orang penerima KAJ. Tapi, mereka yang sudah menerima Tahap 1 untuk Januari-Februari 2024, akan menerima untuk Maret-Juni 2024.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan hal itu. Dana Bansos penerima eksisting 2023 –yang layak menerima bansos tahap 1– akan di-top up empat bulan yakni  Maret sampai  Juni 2024. “Karena sebelumnya sudah di-top up untuk dua bulan [Januari dan Februari],” tuturnya.

Sementara itu, dana Bansos untuk penerima eksisting 2023, yang dinilai layak dari hasil verifikasi tahap 2, akan di-top up enam bulan yakni Januari sampai Juni 2024.

Bagaimana terkait penerima Bansos baru tahun 2024? Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dengan status layak, dana Bansos akan di-top up enam bulan yakni Januari hingga Juni. “Tapi tunggu panggilan undangan dari Bank DKI untuk dilakukan Pendistribusian Kartu ATM,” ungkap Premi.

Penerima Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) itu sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

  • Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta;
  • Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos)
  • Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
BACA DEH  Jokowi: Ini Negara Calon Superpower Ekonomi

Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni:

  1. Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI
  2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022; web service kependudukan dari Kemendagri RI
  3. Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 miliar)
  4. Warga binaan panti sosial
  5. PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
  6. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat
  7. Menggunakan air kemasan bermerk 19 liter
  8. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.

Untuk informasi bansos PKD selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat, situs web siladu.jakarta.go.id, atau bisa juga menghubungi Pusdatin Kesos melalui WhatsApp (0897-3838-586) serta Bank DKI 1500 351.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Preview China v Indonesia

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - China  menghadapi situasi yang menentukan saat mereka menghadapi Indonesia di laga keempat Grup C babak ketiga...