Jumat, 6 Desember 2024

Presiden Jokowi Ingatkan Harga Minyak Goreng Harus Tetap Terjangkau Masyarakat

Presiden Jokowi mengingatkan agar harga minyak goreng harus tetap terjangkau masyarakat, jika perlu pemerintah melakukan lagi operasi pasar.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa harga minyak goreng harus tetap terjangkau masyarakat, jika perlu dilakukan operasi pasar. 

“Saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Skala prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat,” ujar dia. 

“Kalau perlu Menteri Perdagangan bisa lakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar dia. 

Pemerintah sebelumnya juga mewacanakan akan memberikan subsidi pada komoditas minyak goreng dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). 

BACA JUGA: PRESIDEN INGATKAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN DAN TAMBANG PRIORITASKAN PASAR DOMESTIK

BPDP KS merupakan adalah lembaga yang berada berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan dengan tugas  mengelola dana dari perkebunan kelapa sawit. 

 Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sebenarnya sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 11.000 per liter, namun faktanya harga minyak goreng sudah mencapai Rp20.000 per liter.

Penyebabnya adalah langkanya Crude Palm Oil (CPO) karena perusahaan perkebunan kelapa sawit memprioritaskan pasar ekspor karena harganya sedang tinggi.

BACA JUGA: TAHUN INI HARGA MINYAK GORENG MASIH NAIK, CPO NANJAK TERUS 

Karena itu perusahaan pengolahan di dalam negeri kekurangan stok. 

Presiden Jokowi mengingatkan perusahaan-perusahaan perkebunan untuk memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. 

“Swasta atau BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terbit dahulu sebelum melakukan ekspor ini” ujar Jokowi dalam sebuah video pernyataan yang diterbitkan oleh Sekretariat Presiden, Senin 3 Januari 2022. 

“Ini adalah amanat dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” lanjut dia. 

Minyak Goreng Mahal Jadi Kesempatan Punya Wajah Glowing, Begini Ceritanya  

BACA DEH  1,19 Juta Turis Asing Kunjungi Indonesia Pada Oktober 2024
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Kompolnas: Penempatan Polri di TNI Khianati Reformasi

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi. Pemisahan itu merupakan hasil dari gerakan reformasi...